Di mana, pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta akan diwajibkan menyetorkan simpanan 3 %. Karyawan yang diwajibkan menjadi peserta setidaknya berusia minimal 20 tahun dan memiliki penghasilan setiap bulan minimal sebesar upah minimun, kecuali karyawan mandiri.
Jika pekerja melanggar aturan, maka beradasarkan Pasal 55 akan dikenakan sanksi tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.
Sementara sanksi pengusaha lebih beragam. Mulai dari sanksi tertulis dan denda administratif hingga pencabutan izin usaha.(day)