PASURUAN, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Pasuruan tidak hanya menindak pengedar sabu saja. Kali ini, satuan yang dipimpin Iptu Agus Yulianto ini berhasil mengamankan pengedar pil koplo di sebuah warung kopi di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Bupati Ngawi Tegaskan Tak Perlu Perda Larangan Jebakan Tikus Listrik
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat. Satreskoba Polres Pasuruan pada Jumat 4 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, berhasil mengamankan pengedar pil koplo dengan logo Y di warung kopi. Yakni Wahyudi (29), warga Dusun Sugih Waras, Desa Gunung Gangsir, Beji. Sehari-harinya, pelaku dikenal sebagai buruh pabrik.
BACA JUGA:DPC PDI-P Usulkan Empat Nama Calon Ketua DPRD Ngawi
Satreskoba yang melakukan penyelidikan di lapangan tidak merasa kesulitan dalam mengamankan pengedar pil koplo tersebut. Pasalnya peredarannya di tengah masyarakat tidak tertutup.
Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto mengatakan pada saat diamankan di warung kopi tersebut, dari tangan tersangka petugas mengamankan 80 butir pil koplo dengan logo Y yang terbungkus dalam 8 plastik klip.
BACA JUGA:Dipecat Timnas Jerman, Hansi Flick Direkrut Barcelona
Dari tangan tersangka juga diamankan uang Rp 25 ribu. Diduga uang tersebut sebagai hasil penjualan obat terlarang tersebut.
BACA JUGA:Sengketa MK Selesai, KPU Kota Malang Tetapkan Hasil Pileg
"Dari pengakuannya, ia menjual obat terlarang berupa tablet dengan logo Y kepada anak-anak muda usia sekolah," kata Iptu Agus Yulianto, Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Terangsang, Pria di Surabaya Pamer Kelamin ke Wanita
Dari tangan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan plastik klip yang berisi masing-masing 10 butir tablet ketersediaan farmasi dengan logo Y, uang tunai Rp 25 Ribu, 1 buah tas selempang, serta HP. (*)