SITUBONDO, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Situbondo menangkap satu orang terduga pelaku TH (32), warga Dawuhan, yang kecanduan sabu. TH diamankan di Jalan Raya WR Supratman Situbondo, Jumat 24 Mei 2024 malam.
BACA JUGA:Pria Asal Gresik Tewas saat Bayar PSK di Lokalisasi Samaleak
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH SIK MH melalui Kasatreskoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan, pengungkapan sabu berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya transaksi sabu di sekitar TKP (Jalan Wr Supratman).
BACA JUGA:Tamu Warkop Gempol 9 Dites Urine oleh Gabungan Tiga Pilar
Info tersebut ditindaklanjuti tim opsnal Satreskoba dengan melakukan pengintaian dan mendapati seseorang yang mencurigakan. Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan terduga pelaku ditemukan menyimpan 1 plastik klip berisi sabu 0,16 gram.
BACA JUGA:Geger Jenazah Lansia Mengambang di Pantai Tambak Pulau Bawean
Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Namun polisi tidak menemukan barang bukti sabu lainnya.
BACA JUGA:Fashion Show Batik Anak-Anak Semarakkan HUT ke-731 Surabaya di Surabaya Tourism Award 2024
"TH mengakui membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Penyidik juga sedang melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada tersangka" terang AKP Muhammad Luthfi, Minggu 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Fashion Show Irtansa Modeling Membius Pengunjung Ciputra World
AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan saat ini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke kantor Satreskoba Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut serta kepada tersangka dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Peringati HJKS Ke-731, Harian Disway Gelar Surabaya Tourism Award 2024
“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)