Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang - terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama – lamanya 12 tahun.
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Komplotan Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo di Driyorejo
Sabtu 25-05-2024,20:55 WIB
Editor : Muhammad Ridho
Kategori :