Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang - terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama – lamanya 12 tahun.
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Komplotan Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo di Driyorejo
Sabtu 25-05-2024,20:55 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,21:38 WIB
Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp 7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20 Persen
Kamis 14-05-2026,20:50 WIB
Surabaya Vaganza 2026 Digelar 16 Mei, Suguhkan Parade Cahaya
Kamis 14-05-2026,18:00 WIB
Pertamina Tambah Hampir 1 Juta Tabung Elpiji di Jatim Jelang Libur Panjang
Kamis 14-05-2026,20:43 WIB
Gen Z Rentan Tertekan, Psikolog UC Soroti Beban Mental dan Minimnya Ruang Aman
Kamis 14-05-2026,17:18 WIB
Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Kalimas Jalan Karet Surabaya
Terkini
Jumat 15-05-2026,16:01 WIB
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Polisi Sebut WNA India Diduga Bunuh Diri karena Himpitan Ekonomi
Jumat 15-05-2026,15:44 WIB
Women from Rote Island, Film Peraih FFI yang Angkat Realita Kelam Kehidupan Perempuan
Jumat 15-05-2026,15:39 WIB
Citrus Fall Simmer Pot, Minuman Hangat Kaya Rempah untuk Jaga Stamina dan Imunitas
Jumat 15-05-2026,15:24 WIB
Starting Lineup Semen Padang Vs Persebaya Surabaya, Bajol Ijo Siap Akhiri Tren Buruk 10 Tahun
Jumat 15-05-2026,14:57 WIB