LUMAJANG, MEMORANDUM - Wakil Ketua DPRD Lumajang dari Fraksi PPP Akhmat mengapresiasi warga yang berani mengungkapkan dugaan penyalahgunaan surat keterangan asal barang (SKAB) pasir yang diunggah melalui sosmed, dan ini harus ditindaklanjuti agar tidak menguap begitu saja.
“Yang pertama saya apresiasi terhadap warga Kabupaten Lumajang yang sudah berani memberikan informasi kepada semua pihak, terutama kami yang ada di DPRD Kabupaten Lumajang,” tegas Akhmat.
BACA JUGA:Soal Jalan Sawah, Pemkot Malang Respons Keluhan Petani Lowokwaru
“Ini sangat kita sayangkan, kami berharap kepada pemerintah hari ini melalui satpol PP karena terus terang saja penegak aturan pemerintah daerah adalah satpol PP. Ya monggo kami berharap pihak BPRD (Badan Penarikan Restribusi Daerah) hari ini segera melakukan tindakan, ya kalau bisa satpol PP juga harus tegas terhadap aturan ini. Jangan sampai laporan yang diberikan masyarakat ini menguap saja, kami tidak menginginkan hal itu,” imbuh Akhmat.
Pihaknya berharap, melalui media juga terima kasih karena follow up ini untuk segera ditindaklanjuti dan bersama-sama. Karena tidak bisa, DPRD itu melakukan eksekutor di bawah karena tugasnya adalah memberikan kebijakan kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.
"Kalau ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah maka tugasnya kita memberikan rekomendasi kepada APH untuk segera dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jaksa Agung Rotasi 15 Kajati, Ini Daftarnya
Akhmat menilai jika banyak indikator-indikator bagaimana turunnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan pasir dan salah satu indikatornya bisa jadi dari penjualan SKAB yang diduga dilakukan oleh oknum itu sendiri.
“Sehingga mereka hari ini dengan adanya porporasi itu sudah akan ketahuan berapa pajak yang akan dipungut pemerintah kepada pemilik izin. Namun, karena ini dijualbelikan lagi ya sehingga tidak bisa untuk mendapatkan pajak yang lebih. Lha ini sangat kita sayangkan," paparnya.
BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran di Kejati Jatim, 14 Kajari dan 2 Asisten
Terpisah Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang Hidam saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA), Jumat 24 Mei 2024 mengatakan pihaknya masih menelusuri untuk mencari bukti dan fakta yang akurat.
BACA JUGA:Pusat Oleh-Oleh Yang Wajib Dikunjungi Ketika Kamu Beribur di Surabaya
"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait. Terus terang kewenangan Satpol PP Lumajang terbatas, perda tidak bisa menjangkau di bidang yang merupakan kewenangan provinsi dan pusat,"pungkasnya. (*)