SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan 17 anak punk di exit tol Simo pada hari Selasa 21 Mei 2024. Penjangkauan anak punk tersebut dilakukan saat Tim Alugoro Satpol PP Kota Surabaya sedang melakukan patroli pengamanan kota.
Ketua Tim Kerja Pencegahan Gangguan Satpol PP Kota Surabaya Edi Wiyono mengatakan, anak punk tersebut diamankan saat kedapatan sedang tidur di exit tol Simo.
“17 anak punk yang berhasil kami amankan diantaranya 14 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka berusia 11 sampai 18 tahun, beberapa dari mereka berasal dari luar kota Surabaya,” kata Edi.
Edi mengatakan, anak punk hasil jangkauan tersebut selanjutnya diserahkan ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Tak Bayar Retribusi, Satpol PP Surabaya Segel 40 Unit Rusunawa Romokalisari
“Tim Alugoro langsung menyerahkan ke kantor untuk kami data lebih lanjut dan selanjutnya akan kami beri pembinaan kepada anak-anak yang bersangkutan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Edi menambahkan, setelah sampai di Kantor Satpol PP Kota Surabaya, mereka yang berhasil dijangkau langsung diminta untuk membersihkan diri dan berganti pakaian.
“Kami berikan perawatan kepada mereka ini, mereka kami minta untuk mandi dan membersihkan diri. Kami juga cukur rambut mereka supaya terlihat rapi dan bersih,” kata Edi.
Edi mengatakan, ke 17 anak punk tersebut sebelum dipulangkan, akan diberikan pembinaan atau bimbingan sosial dengan berwisata ke Liponsos Keputih.
BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan Aset di Kencanasari Timur untuk Program Padat Karya
Edi menegaskan, hal tersebut dilakukan agar anak punk tersebut tidak lagi mengulangi aksi tidur di exit tol, karena berbahaya dan dapat menganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami lakukan pembinaan, terlebih mereka anak-anak dibawah umur. Kita panggil orang tuanya, kita juga turut menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), kita juga memanggil pihak sekolahnya,” tegas Edi.
Ia juga mengatakan, penjangkauan yang dilakukan oleh pihaknya sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta sebagai wujud menjaga keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Surabaya.
“Penjangkauan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan Kota Surabaya, ditakutkan menimbulkan gangguan ketertiban umum yang ada disana (exit tol) karena anak-anak tersebut masih dibawah umur. Mereka berkeliaran di exit tol dimana area itu adalah area yang sangat berbahaya dan bukan area tempat bermain,” kata Edi.
BACA JUGA:Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat Karena Penipuan Modus Investasi