Kurir Wedoro Tergiur Komisi dan Nyabu Gratis

Minggu 19-05-2024,18:31 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Diiming-imingi upah besar dan nyabu gratis, DS (31), asal Wedoro Utara, Waru,  Sidoarjo, tergiur menjadi kurir sabu. Sialnya, niatnya belum terwujud malah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. 

BACA JUGA:Festival Rujak Uleg 2024, Wali Kota Eri Cahyadi: Simbol Kebersamaan Warga Surabaya

Pria yang sehari-hari montir itu, semakin tidak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan  8 poket plastik kecil seberat 6,886 gram, yang diakui miliknya.

BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024: Aziz Ingin Wujudkan Malang Maju Bersama PDI-P

Selain itu, juga ditemukan 1 bendel plastik klip, timbangan elektrik, uang tunai Rp 300 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu. DS pun akhirnya digiring petugas berikut barang bukti di Polrestabes Surabaya. 

BACA JUGA:Kuli Tebang Ditemukan Tewas di Ladang Tebu

"Selain menjadi pengedar dari suruhan seorang bandar. Tersangka juga dijanjikan mendapatkan sabu untuk dikonsumsi sendiri," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Minggu 19 Mei 2024.

BACA JUGA:Pria Asal Pagesangan Tipu Investor Kain King Koil Rp 5,9 Miliar

Pengungkapan kasus ini, Suria mengaku tidak lepas informasi dari masyarakat yang berperan dalam pemberantasan narkotika dan sangat membantu aparat penegak hukum. 

BACA JUGA:PKB Tetap Usung Warsubi

Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di rumah tersangka di Wedoro Utara, Waru, Sidoarjo. 

BACA JUGA:Pabrik Tas Kaboki Dibakar, Satpam Serahkan Diri

Setelah memastikan tersangka adalah kurir langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap DS berikut barang bukti.

BACA JUGA:Instansi Gabungan Minta Nelayan Setop Bom Ikan

Sementara itu, pengakuan DS kepada petugas bukti haram itu didapat dari A alias T, bandar yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) polisi. 

Kategori :