Polisi Sita 18,83 Gram Sabu Saat Ringkus Warga Harjokuncaran

Minggu 19-05-2024,14:45 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM - Aparat Kepolisian Resor Malang, melalui Polsek Gedangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Seorang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 18,83 gram sabu siap edar.

Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti saat dihubungi mengatakan, bahwa tersangka yang diamankan pada Kamis (16/5) berinisial AF (24), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. AF ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Gedangan di sebuah rumah di Dusun Sumbergesing, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“ AF kami berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 wib dini hari, tersangka diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedangan," ujar AKP Indra, Minggu 19 Mei 2024.

AKP. Indra menambahkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 18,83 gram. Selain itu, aparat juga menyita timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba. 

“Termasuk barang bukti lain yaitu alat hisap sabu dan pipet kaca juga kita lakukan penyitaan,” kata, Indra.

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Doa Bersama Kenang 1,5 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Indra menuturkan, penangkapan AF berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gedangan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu, di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Dari mengedarkan sabu tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu untuk setiap satu gram yang berhasil dijualnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Guna mempermudah proses penyidikan, tersangka AF kini telah ditahan di Rutan Polsek Gedangan.

" kami akan terus lakukan pengembangan atas kasus ini, apalagi tersangka sebagai pengedar pasti punya jaringan," tegas, Indra.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (kid)

Kategori :