"Bagi kelurahan yang tidak memiliki SMP Negeri, CPDB di kelurahan tersebut tetap memiliki kesempatan yang sama melalui zonasi kecamatan (zonasi 2)," jelas Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri menyatakan telah menginstruksikan Dispendik Surabaya melakukan sosialisasi PPDB secara intensif melalui lurah, camat, dan RW. Bahkan, ia juga telah meminta dinas terkait menyediakan pengumuman terkait zonasi dan penjelasan detailnya yang ditempel di setiap RW.
"Jadi, nanti RW ada kayak pengumuman ditempel, jalur zonasi ini apa maksudnya. Bagi yang masih kesulitan memahami, Dinas Pendidikan menyediakan call center untuk membantu," imbuhnya.
Untuk informasi tahapan, tata cara maupun persyaratan PPDB Surabaya 2024, dapat diakses masyarakat melalui laman resmi ppdb.surabaya.go.id. Selain itu, informasi PPDB juga dapat diakses melalui nomor pelayanan (WA) 0812-5989-6163, maupun datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Jagir Wonokromo 354-356, Surabaya.