NUNUKAN, MEMORANDUM - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara pada Rabu 15 Mei 2024 yang menjadi momentum penting pemberdayaan masyarakat perbatasan.
Dalam lawatannya, Silmy juga bertemu Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang dan membahas terkait pelayanan untuk masyarakat di perbatasan.
BACA JUGA:Viral Video Mesum Mahasiswa di Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya, Begini Tanggapan Wakil Rektor
Unit Layanan Paspor Sebatik menjadi bentuk hadirnya negara di wilayah perbatasan. Selain memudahkan akses masyarakat memperoleh dokumen perjalanan, hadirnya ULP menjadi stimulus bangkitnya perekonomian masyarakat di perbatasan. Kini, sekitar 50 ribu penduduk Sebatik tidak perlu lagi menyeberang laut untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Nunukan.
"Peresmian ini tidak hanya merayakan hadirnya ULP di Sebatik. Tetapi kita juga merayakan upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan," ujar Silmy Karim dalam kesempatan tersebut.
BACA JUGA:Pria di Gresik Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Pamit ke Orang Tua Ajak Korban Selawatan
Pembukaan ULP Sebatik juga menjadi langkah konkret Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Sebatik.
"Sebagai fasilitator pembangunan bangsa, fungsi keimigrasian tidak hanya terbatas pada kontrol pergerakan orang, tetapi juga dalam memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambah Silmy.
BACA JUGA:Satlantas Polres Lumajang Gelar Rapat Koordinasi Penutupan Jalan Lumajang-Malang
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa kepemilikan dokumen perjalanan berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas, terutama lintas negara mengingat Sebatik merupakan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Hal itu membuka peluang bagi masyarakat Sebatik untuk lebih aktif dalam berbagai aktivitas ekonomi.
Peresmian ini juga menjadi momentum peningkatan kesadaran masyarakat Sebatik dalam hal transaksi dan perjalanan yang legal. Hadirnya ULP Sebatik diharapkan dapat mencegah perlintasan ilegal di perbatasan. Dengan kemudahan akses pengurusan dokumen perjalanan resmi, setiap orang diharapkan memahami pentingnya aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat meminimalkan risiko pelanggaran di perbatasan.
BACA JUGA:Pilwali Surabaya 2024, Gerindra-Golkar-PSI Bersatu Siapkan Poros Baru
“Kami berharap agar dengan adanya layanan yang memadai, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menggunakan jalur resmi dan prosedural dalam setiap kegiatan yang melibatkan perlintasan perbatasan," tutup Silmy.
BACA JUGA:Eazy Paspor Kanim Perak Sapa Warga Bawean
Selain meresmikan ULP Sebatik, Dirjen Imigrasi juga melihat kesiapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dalam memberikan pelayanan keimigrasian perlintasan. Silmy juga meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Nunukan dan Tarakan, didampingi Direktur Kerja Sama Keimigrasian Anggiat Napitupulu dan Direktur Intelijen Keimigrasian RP Mulya.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Amankan WNA Bangladesh yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia
“Kunjungan ke perbatasan ini bentuk upaya kami memberdayakan perbatasan. Saya sudah kunjungi seluruh perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Sekarang giliran Nunukan dan Tarakan,” ujar Silmy.
Terakhir, Silmy juga menekankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA (warga negara asing) yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
BACA JUGA:Kantah ATR BPN Tulungagung Sampaikan Materi Dalam FDG Soal Afwezigheid dan Onbeherdee Nalatenschap
"Tidak hanya pelayanan, saya harapkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA ilegal untuk ditingkatkan, agar memberikan efek jera kepada WNA dalam melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi membahayakan keamanan di Indonesia," tutup Silmy. (*)