SURABAYA, MEMORANDUM - Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil menangkap 7 (tujuh) orang penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengatakan bahwa ada 7 orang yang berhasil diamankan dalam pesta pil ekstasi berkat informasi dari masyarakat.
“Ada 7 orang yang sudah diamankan dan dari ketujuh orang tersebut terdapat 1 oknum ASN,” kata Kombespol Dirmanto.
Kabidhumas melanjutkan, bahwa ketujuh orang yang diamankan adalah inisial HP (42) ASN asal Tulungagung, DP (43) pegawai honorer asal Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, asal Medokan Semampir, Surabaya, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
BACA JUGA:Kapolda Jatim Kunjungi PT Aplus Pasific Tanam 3.000 Pohon di Gresik
Sedangkan tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25), asal Krembangan, Surabaya, kedua RAP (32), asal Kecamatan Sawahan, dan terakhir DYA (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang.
Sementara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengungkapkan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 salah satu tempat hiburan malam Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya aparatur sipil negara," kata Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim.
Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
BACA JUGA:Polda Jatim Gelar Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan Pegawai Negeri pada Polri di Jember
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan yaitu berupa pil ekstasi pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.
“Ketujuh orang tersebut hasil tes urinenya positif mengandung methaphetamine dan amphetamine,” jelas AKBP Windy.
Saat ini lanjut AKBP Windy, terhadap penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
“Selanjutnya para tersangka pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rid)