MALANG, MEMORANDUM - Lima pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), digelandang Satreskrim Polres Malang. Mereka dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus pengerusakan rumah kontrakan di Jalan Locari, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kelimanya adalah, Fransisco Mozzarella De Jesus alias Telkomsel (24), Paskalis Apakah alias Paskal (20), Stefanus Mau alias Steven (28), Antonius Denitrius De Araujo alias Dendy Clau (24) dan Sivensius S Seran alias Rigen (22). Mereka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang.
"Dari lima tersangka ini hanya tiga yang masih berstatus mahasiswa, sedangkan lainnya sudah lulus," ujar, AKP. Gandha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang, saat rilis Kamis 16 Mei 2024.
Gandha menerangkan, kejadian pengerusakan rumah kontrakan terjadi pada Senin (13/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya malam itu pelapor bernama Marsianus Ukat alias Jimmy Ukat, sedang bersama saudaranya di rumah kontrakan.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Jebloskan Penipu Tanah Kavling
Tiba-tiba didatangi dua dari lima tersangka, yakni Steven dan Dendy Clau. Kedatangan keduanya untuk menanyakan penyelesaian masalah antara saksi Priskila Manelima (sepupu tersangka Steven- red) dengan saksi Bagus Areu. Diketahui kedua saksi ini merupakan calon suami istri.
Ketika obrolan berlangsung, tiba-tiba tiga orang tersangka lainnya yang menunggu di luar rumah langsung melakukan penyerangan. Mereka melempari rumah dengan batu.
"Alasan mereka karena yang didalam sempat didengar bersitegang dan mengaraj pertengkaran," kata, Gandha.
Karena takut dengan serangan itu, pelapor Marsianus dan penghuni kontrakan lainnya langsung kabur lewat pintu belakang. Sementara, para pelaku setelah melakukan penyerangan secara membabi buta, lantas kabur ke arah Kota Malang.
BACA JUGA:Satlantas Polres Malang Dalami Penyebab Kendaraan Fortuner yang Masuk Jurang di Poncokusumo
"Sebelum melakukan penyerangan, para pelaku ini diketahui terlebih dahulu meminum minuman keras. Baru kemudian bersama-sama menuju rumah kontrakan pelapor. Kejadian itu, lalu dilaporkan keesokan harinya," imbuhnya.
Dari laporan itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya kelima tersangka berhasil diamankan dan dijebloskan ke dalam penjara.
"Kelimanya kami jerat dengan pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," tegasnya. (kid)