Polsek Kamal Bekuk Dua Maling Motor Pecandu Sabu

Kamis 16-05-2024,10:57 WIB
Reporter : Biro Madura
Editor : Fatkhul Aziz

BANGKALAN, MEMORANDUM - Maling motor yang juga kecanduan sabu-sabu, R (28) dan MZ (32),  warga Desa Kamal dan Desa Gilih Timur ditangkap Satreskrim Polsek Kamal.

Keduanya terekam CCTV saat mencuri Yamaha Jupiter Nopol M 6717 GM di areal parkir Puskesmas Kecamatan Kamal. Hanya dalam tempo kurang dari 2 x 24 jam, kedua pelaku digaruk personel Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal.

“Kedua terduga  pelaku curanmor R dan MZ ditangkap anggota Senin 11 Mei 2024 sekitar pukul 11.00. ” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, melalui Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera Indera Jaya, Rabu 16 Mei 2024.

Kronoligisnya, korban Amar Pranata Setyawan, warga Desa Kamal, memarkir motor Yamaha Yupiter miliknya di areal parkir Pukesmas Kamal,  Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 19.00. ”Korban saat itu sedang menunggu istrinya yang menjalani rawat inap di Puskesmas,” jelas AKP Andi Bahtera.

BACA JUGA:Antisipasi Aksi Bandit 3C, Polsek Kamal Rutin Giat Patroli Malam Sisir Kawasan Rawan

Namun keesokan harinya Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 jelang subuh, ketika Amar pranata akan pulang, ternyata Yamaha Yuipter miliknya raib dari areal parkir.

Sadar motornya dijarah maling. Korban melapor ke Mapolsek Kamal. Beberapa personel Unit Reskri Polsek segara menyikapi dengan sigap. “Anggota langsung melakukan lidik lapangan,” tandas AKP Andi Bahtera. 

Polisi minta bantuan Puskesmas untuk bisa melihat dan mercermati  rekaman CCTV di sekitar area Pukesmas. Hasilnya, jati diri terdua R dan MZ terlacak dengan mudah ketika beraksi di areal parkir Puskesmas. Polisi mendapat informasi motor hasil jarahan berada di Desa Gilih Timur. “Barang bukti  ditemukan anggota,” ungkap kapolsek. 

Kini polisi menyita BB satu unit Yamaha Yupiter Nopol M 6717 GM dan STNK milik korban, serta satu unit motor Honda milik terduga pelaku ketika saat melakukan aksi kejahatan di areal parkir puskesmas.

BACA JUGA:Targetkan Pilkades Berkualitas Polsek Kamal Sambangai P2KD Tajungan

Dihadapan penyidik,  R dan MZ mengaku terpaksa mencuri motor R2 gegara tidak punya duit untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Terduga pelaku R dan MZ bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (4) huruf (e) KUHP tentang curat.” Ancaman humuannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek AKP Andi Bahtera. (ras/day)

Kategori :