SURABAYA, MEMORANDUM - Seorang pengedar narkoba EW (43), warga Jalan Made Barat diamankan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena ketahuan hendak mengedarkan barang haram. Dia disergap saat menunggu seseorang untuk transaksi sabu di warung kopi Jalan Krikilan, Driyorejo, Gresik.
BACA JUGA:Aksi Tawuran 2 Kelompok di Sidotopo Lor Digagalkan, Enam Remaja Diamankan
Tersangka tak bisa bekutik saat petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengeledahan dan ditemukan tujuh poket sabu siap edar dengan berat 144,17 gram.
BACA JUGA:Beli Ganja 18 Gram, Karyawan Bank Asal Driyorejo Diadili
"Tersangka membawa sabu tersebut. Ia mengaku sabu tersebut miliknya," kata Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Rabu 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Marak Perampasan HP di Kebonsari, Warga akan Pancing Pelaku
Sabu tersebut disimpan EW di dalam bungkus rokok bekas. Kemudian, tersangka menyimpannya dalam tas selempang. Jika bertemu pembeli, ia tinggal ambil tanpa dicurigai orang lain.
BACA JUGA:Jambret Kalung Emak-emak Kebonsari Gentayangan
"Dia memilih transaksi di warung yang ada di pinggir jalan raya. Sehingga tidak dicurigai karena ramai orang," jelasnya.
BACA JUGA:Berangkat Kerja, Tas Karyawan Katering Dijambret
Dari keterangan tersangka pada polisi, sabu tersebut ternyata didapat dari seseorang berinisial J. Tersangka mengambilnya dengan cara ranjau. Kemudian oleh tersangka sabu dibagi menjadi kemasan poket dan diedarkan kembali sesuai perintah J.
BACA JUGA:Jebol Plafon, Toko Kue Dukuh Kupang Dibobol
"Kami juga sita sebuah timbangan elektrik, tas, kantong hitam tempat menyimpan alat untuk menimbang sabu," pungkasnya. (*)