PASURUAN, MEMORANDUM - Sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran masih bergulir di DPR RI. Namun isu tentang RUU Penyiaran sudah mendapat penolakan di beberapa daerah. Termasuk aksi protes yang disuarakan para jurnalis Pasuruan. Mereka menyuarakan aspirasinya di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Raci Bangil.
Aksi demonstrasi kalangan Jurnalis ini dilakukan Rabu 15 Mei 2024. Mereka menyuarakan penolakan yang salah satunya menyatakan larangan peliputan investigasi. Larangan ini dianggap sebagai pembungkaman idealisme pers dan karya jurnalistik.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Sosialisasi Aturan Peralihan Hak Atas Tanah di Kecamatan Kalidawir
Dalam orasinya, koordinator lapangan, Henry mengatakan jika aksi demo yang dilakukan ini adalah bentuk pembelaan terhadap profesi yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini adalah anggota Komisi I DPR RI.
Menurutnya, pengajuan revisi terhadap Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran seharusnya bukan diusulkan oleh DPR. Tetapi pemerintah yang mengusulkan kepada DPR. Para jurnalis melihat adanya rasa ketakutan jika UU Penyiaran tersebut tidak diubah.
DPR RI dianggap telah menentang pasal 5 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi ”Pers Nasional berkewajiban memberikan fakta atas peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah".
"Aksi ini adalah bentuk pembelaan terhadap profesi kita. Di mana saat ini kita terancam terkait liputan investigasi," kata Henry dengan memakai pengeras suara megaphone.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Dorong Masyarakat Pahami Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Dalam aksi demonstrasinya, beberapa jurnalis membentangkan poster dan banner bernada protes. Misalnya; Jangan Bungam Suara Kami. Suara Jurnalis Suara Rakyat. Namun ada juga poster bernada keras; DPR RI Mafia Undang-Undang.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang menemui para jurnalis saat melakukan aksi demo penolakan RUU tentang Penyiaran mendukung apa yang dilakukan oleh jurnalis dalam membela haknya, di mana selama ini kinerja jurnalistik sudah di atur dalam UU Dewan Pers nomo 40 tahun 1999. Sehingga, jurnalis punya kebebasan, independensi dalam melaksanakan tugasnya.
BACA JUGA:Tipu Investor Rp 5,950 Miliar, Warga Ketintang Wiyata Diadili
"Kita dukung apa yang diminta oleh rekan-rekan jurnalis Pasuruan untuk menolak RUU tentang Penyiaran, jika disahkan, maka kerja jurnalistiknya akan dibatasi," terang Sudiono.
BACA JUGA:BKPH Bluluk Lamongan KPH Mojokerto Ada Dugaan Diuruk Limbah B3
Usai melakukan pertemuan dengan jurnalis dan menemui kesepahaman bersama menolak RUU tentang Penyiaran, DPRD akan melayangkan surat kepada DPR RI terkait penolakan RUU tentang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di Komisi I. (*)