Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Rabu 15-05-2024,10:53 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.

Kategori :