MALANG, MEMORANDUM - Seorang kakek berinisial S (64), penarik becak, warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Ia ditangkap atas dugaan aksi pencabulan terhadap sebut saja Melati (8, bukan nama sebenarnya), asal Kecamatan Kedunkandang, Kota Malang, Minggu 5 Mei 2024.
Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan, terkait dugaan aksi tersangka.
BACA JUGA:Sopir Fortuner Maut di TNBTS Dimakamkan di Malang
"Awalnya, korban bersama teman-temannya bermain di luar. Lalu, tersangka mendatangi korban," terangnya saat ungkap kasus di Polresta Malang Kota, Senin 13 Mei 2024.
Kemudian, tersangka memangku dan mencabuli korban sebanyak 3 kali. Selanjutnya, tersangka mengajak korban berkeliling dengan menaiki becak milik tersangka.
BACA JUGA:Mobil Masuk Jurang di Malang, Warga Gunungsari Indah, Karang Pilang Jadi Korban
Ketika korban di atas becak, tersangka kembali mencabuli korban sebanyak 2 kali. Setelah itu, korban diantarkan pulang.
Aksi tersangka terungkap, setelah korban melapor ke orang tuanya. Mendengar cerita korban, orang tuanya melaporkan ke Polresta Malang Kota.
BACA JUGA:Sekolah Ditutup, Siswa TK Dharma Wanita Sawaran Lor Belajar di Rumah Mantan Kades
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mencabuli korban beberapa kali," lanjutnya.
BACA JUGA:Tipu Pedagang Royal Plaza, Sales Akulaku Dituntut 2 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Perda KLA Kota Malang, Pj Wali Kota: Akan Ada Perwali