Polres Bondowoso Ringkus Pengedar Narkoba

Rabu 11-03-2020,18:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bondowoso, Memorandum.co.id  - Petugas Polres Bondowoso berhasil membekuk pengedar dan pengguna obat terlarang. Dalam Press Conference yang digelar Polres Bondowoso, Rabu (11/3/2020), polisi menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah AD, SG,  RH, dan AEM sebagai pengedar. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah FB sebagai pengguna. Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz SH.SiK. melalui Wakapolres Kompol Susiyanto mengatakan, tersangka FB sebagai pengguna sudah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama. Setelah diselidiki ternyata FB mendapatkan obat-obatan tersebut dari RH selaku pengedar. Polisi kemudian berhasil menangkap RH dan mengamankan barang bukti 3 paket shabu seberat 0.95 gram. Akibat perbuatannya, RH dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara. " RH ini pengedar di sekitar wilayah kota Bondowoso termasuk kampung-kampung yang dekat dengan terminal. Daerah kelurahan Dabasah," terangnya kepada awak media di halaman Mapolres Bondowoso. Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, RH mengedarkan narkoba hanya untuk pekerjaan sampingan. "Mungkin ya melihat ada penghasilan yang lebih dari shabu-shabu ini, dia berusaha untuk itu," lanjutnya. Sampai saat ini, Polres Bondowoso terus berupaya mengembangkan kasus tersebut agar peredaran narkoba di Bondowoso bisa ditekan. " DPO sementara tidak ada, nanti sambil jalan kita akan sampaikan pengembangan dari saudara RH ini," pungkasnya. Sementara tiga pelaku lainnya, AD, SG ditangkap polisi karena terbukti berupaya mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) sebanyak 192 pil berlogo Y. Sedangkan tersangka AEM kedapatan membawa 104 butir pil yang sama. Ketiganya dikenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(san/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait