Bondowoso, Memorandum.co.id - Jajaran Polres Bondowoso berhasil membekuk pengedar dan pengguna obat terlarang. Dalam Press Conference yang digelar Polres Bondowoso, Rabu (11/3/2020), polisi menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah AD, SG, RH, dan AEM sebagai pengedar. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah FB sebagai pengguna. Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz melalui Wakapolres Kompol Susiyanto mengatakan, tersangka FB sebagai pengguna sudah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama. Setelah diselidiki ternyata FB mendapatkan obat-obatan tersebut dari RH selaku pengedar. Polisi kemudian berhasil menangkap RH dan mengamankan barang bukti 3 paket shabu seberat 0.95 gram. Akibat perbuatannya, RH dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara. "RH ini mengedar di sekitar wilayah kota Bondowoso termasuk kampung-kampung yang dekat dengan terminal. Daerah kelurahan Dabasah," terangnya kepada awak media di halaman Mapolres Bondowoso. Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, RH mengedarkan narkoba hanya untuk pekerjaan sampingan. "Mungkin ya melihat ada penghasilan yang lebih dari sabu-sabu ini, dia berusaha untuk itu," lanjutnya. Sampai saat ini, Polres Bondowoso terus berupaya mengembangkan kasus tersebut agar peredaran narkoba di Bondowoso bisa ditekan. "DPO sementara tidak ada, nanti sambil jalan kita akan sampaikan pengembangan dari saudara RH ini," pungkasnya. Sementara tiga pelaku lainnya, AD, SG ditangkap polisi karena terbukti berupaya mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) sebanyak 192 pil berlogo Y. Sedangkan tersangka AEM kedapatan membawa 104 butir pil yang sama. Ketiganya dikenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(san)
Polres Bondowoso Ringkus 5 Pengedar dan Pengguna Narkoba
Rabu 11-03-2020,15:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,10:47 WIB
Yusfika: Menjemput Berkah di Tanah Suci, Raih Kebugaran di Lapangan Padel
Sabtu 07-03-2026,15:23 WIB
Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Ngawi, Polisi Bersama Warga Lakukan Evakuasi
Sabtu 07-03-2026,15:08 WIB
Miras Beredar di Pesisir Tambak Wedi, Polsek Kenjeran Amankan Belasan Botol dari Dua Kafe
Sabtu 07-03-2026,19:48 WIB
Starting Lineup Borneo FC vs Persebaya Surabaya, Trio MBG Kembali Perkuat Bajol Ijo
Sabtu 07-03-2026,11:29 WIB
Gandeng Polsek Buduran, Aliansi Jurnalis Sidoarjo Tebar Ratusan Paket Takjil untuk Pengguna Jalan
Terkini
Minggu 08-03-2026,09:33 WIB
Perlindungan Bahaya Digital, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos Mulai 28 Maret
Minggu 08-03-2026,09:29 WIB
Honor RT/RW Jombang Dikebut, Sekda Target Cair Paling Lambat 10 Maret
Minggu 08-03-2026,09:25 WIB
Genjot Ketahanan Pangan dan Cegah Banjir, PUPR Jombang Normalisasi 82 Kilometer Saluran Irigasi
Minggu 08-03-2026,09:21 WIB
Ripparkab Jombang 2025–2045 Belum Disahkan, DPRD Masih Tunggu Lampu Hijau Kemendagri
Minggu 08-03-2026,09:17 WIB