MALANG, MEMORANDUM - Teka-teki kematian mahasiswi PTN di Kota Malang, Agustin (17), warga asal kabupaten Ngawi di kamar kos Jl Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, 21 Desember 2022 silam, terbongkar sudah.
Hal ini menyusul telah diringkusnya tersangka HA alias zombie (19), warga yang tinggal di kawasan kos Jl Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis 09 Mei 2024. Tersangka tidak lain, adalah cucu dari pemilik kos yang ditempati korban. Saat peristiwa terjadi, tersangka masih berusia 17 tahun 9 bulan.
"Peristiwa ini, terjadi beberapa tahun yang lalu. Baru terungkap saat ini. Salah satunya, karena minimnya saksi. Untuk tersangka ini, merupakan cucu dari pemilik kos yang ditempati korban," , terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat ungkap kasus di Polresta Malang Kota, Senin 13 Mei 2024.
Kasat menceritakan, peristiwa berawal saat tersangka sedang dalam kondisi mabok bersama temanya EC. Kemudian, ia pamit kepada EC, beralasan mau beli rokok. Namun, justru tidak jadi beli rokok, tapi malah ke arah dapur tempat kos di lantai 2.
BACA JUGA:Mahasiswi Unesa Tewas Terjatuh di Rumah Kos, Polisi Periksa Dua Saksi
Kemudian, ia mengambil pisau dapur dan menyusuri sejumlah kamar kos. Saat itu, ia mengambil pisau untuk mencari barang berharga dengan mencungkit kamar. Saat menemukan sebuah kamar kos dalam kondisi terkunci, ia kembali' ke arah kamar kos yang lain.
"Tiba tiba, ia melihat kamar kos yang tidak terkunci. Bahkan, penghuni kos tampak tertidur. Kemudian, ia masuk kamar. Saat korban tahu dan terbangun, tersangka panik. Kemudian membekap dengan bantal, dan menusuk dada korban dengan pisau dapur," lanjut.
Sehingga, lanjut Kasat, korban' tewas di lokasi kejadian. Kemudian korban mengambil HP korban dan mencuci pisau yang terkena darah. Selanjutnya, pisau dikembalikan lagi ke dapur. Kemudian, ia turun ke arah mushola. Saat itu, tersangka melihat CCTV dan mengambilnya bahkan merusak.
"Takut ketahuan, CCTV diambil dan dirusak. Penyelidikan diawali dari jenazah korban yang ada bekas luka. Karena saksi minim, baru bisa terungkap saat ini. Ketika ada persesuaian antara gambar yang sempat terekam kamera serta adanya saksi baru," lanjutnya.
BACA JUGA:Mahasiswi Unesa Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Kamar Kos Lidah Wetan
Sedangkan HP hasil curian milik korban, telah dijual ke seseorang di daerah pasar comboran. Sedangkan penadahnya, terancam hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan, sejumlah baju milik tersangka dan HP milik korban, serta pembalikan korban.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Adi Wijaya menyatakan, pihaknya siap melakukan pembelaan. Salah satunya, adalah aksi tersangka yang terjadi saat masih di bawah umur.
'Saat kejadian, usia tersangka masih di bawah umur. Salah satu pembelaan yang akan kami lakukan," katanya. (edr)