PASURUAN, MEMORANDUM - Polsek Prigen Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus prostitusi di kawasan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 4 orang perempuan nakal berhasil diamankan.
BACA JUGA:Dinas PUPR Kabupaten Madiun Diminta segera Lelang Proyek Bernilai Besar
Perempuan penghuni wisma yang berada di Lingkungan Tretes Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen berhasil diamankan di vila, Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Keempat perempuan tersebut diduga hendak menjual diri kepada pria hidung belang yang sudah terlebih dahulu datang ke salah satu vila yang berada di gang 77 Kelurahan Prigen.
BACA JUGA:Bandit Curanmor Purwodadi Digulung
Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto menjelaskan jika yang diamankan anggota merupakan pekerja seks komersil (PSK). Di mana mereka terlebih dahulu melakukan transaksi melalui sebuah aplikasi. Setelah harga disepakati, maka para perempuan tersebut mendatangi lokasi yang sudah ditentukan, yakni di vila.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Siagakan 60 Petugas Imigrasi di Asrama Haji Sukolilo Layani CJH
Petugas dari Polsek Prigen mengamankan keempat perempuan tersebut termasuk dalam rangka cipta kondisi dan penanggulangan pelacuran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan yang tertuang dalam pasal 19 jo 14 huruf a nomor 3 tahun 2017.
Keempat perempuan yang diamankan tersebut semuanya berasal dari luar wilayah Pasuruan. Mereka adalah WH (37), warga Kabupaten Sidoarjo; SR (22), warga Ciamis, Jawa Barat; NPA (22), warga Kabupaten Malang; serta RT (19), warga Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Gagalkan Pembalakan Liar
"Yang kita amankan ada 4 perempuan dari vila. Mereka datang setelah kesepakatan harga disepakati melalui pesan WhatsApp," kata AKP Sugianto, Minggu, 12 Mei 2024.
Disamping mengamankan 4 perempuan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta. Uang tersebut merupakan uang hasil pembayaran yang telah disepakati oleh mereka.
BACA JUGA:Er-Ji Kembalikan Formulir Pendaftaran, Muhaimin: Idealnya Eri Berpasangan dengan Kader PPP
Petugas kemudian membawa keempat perempuan tersebut ke Mapolsek Prigen untuk dilakukan pendataan. Dan empat perempuan tersebut juga dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). (*)