PASURUAN, MEMORANDUM - Anggota Polsek Purwodadi yang dipimpin Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto berhasil menangkap satu pelaku curanmor di Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku tersebut berinisial AY (20), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Ia sempat mencuri motor milik M Taufik (27), warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Siagakan 60 Petugas Imigrasi di Asrama Haji Sukolilo Layani CJH
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto pada Minggu, 12 Mei 2024 menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berangkat bersama temannya, RH ke Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, untuk melihat pertunjukkan latihan kesenian berot atau bantengan.
Sesampainya di lokasi, pelaku melihat adanya motor yang terparkir tanpa dikunci setir. Melihat ada kesempatan tersebut membuat pelaku timbul nafsu jahat. Ia pun langsung menaiki dan mendorong motor yang diparkir dipinggir jalan tanpa dikunci setir tersebut.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Gagalkan Pembalakan Liar
"Setelah jarak 15 meter dari lokasi, tiba-tiba M Taufik, sang pemilik motor memergokinya. Kemudian korban sempat bertanya: akan dibawa kemana motor saya itu?” ujar kapolsek menirukan ucapan korban saat itu.
Selanjutnya korban meneriaki pelaku maling. Sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku. Selanjutnya korban menghubungi Polsek Purwodadi.
BACA JUGA:Rasa Syukur Fataalia Bisa Berangkat Haji di Usia Muda
“Kemudian anggota Polsek Purwodadi langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Purwodadi," jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa; 1 unit motor Honda Revo N 6880 TBS hitam dan pegangan kunci T.
BACA JUGA:Detik-detik Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Tanjakan Emen
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat)," tegas AKP Pujianto. (*)