Dua Jambret Sadis Balongsari Dibekuk

Dua Jambret Sadis Balongsari Dibekuk

Surabaya, memorandum.co.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil membekuk komplotan jambret sadis yang biasa menyasar wanita paruh baya. Dalam aksinya, para pelaku tak segan menarik kalung hingga korban terjatuh. Beruntung, pelaku bisa segera ditangkap berkat rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian. Dua pelaku yang diamankan yakni A (28) dan GP (25). Keduanya asal Kandangan, Benowo. Komplotan jambret sadis ini beraksi di Jalan Balongsari 21 Desember silam. "Kedua tersangka ditangkap di rumahnya. Untuk melancarkan aksinya keduanya saling berbagi tugas. Tersangka AR berperan sebagai eksekutor dan GF sebagai joki," kata Kapolsek Tandes, Kompol Danu Anindito. Penjambretan yang sempat terekam kamera CCTV tersebut memperlihatkan kedua pelaku yang mengendarai motor honda vario putih secara perlahan mendatangi Jumiati (60) dan langsung menarik kalung yang sedang dipakai. Alhasil, korban langsung jatuh tersungkur. Berbekal rekaman kamera cctv, petugas melakukan penyelidikan sehingga dapat menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing yang berada di jalan Kandangan. Kapolsek Tandes, Kompol Danu Kuncoro Anindhito mengatakan, aksi sadis yang dilakukan keduanya bukannya yang pertama, keduanya tercatat sebagai residivis kasus jambret dan curanmor yang biasa keluar masuk penjara. Sedangkan kasusnya yakni curanmor dan sama penjambretan. Pelaku GP pemah dihukum 1 kali dalam perkara pencunan di tahun 2013 di LP Medaeng Sidoarno. Sedangkan A pernah dihukum 3 kali dalam perkara Curanmor R2 tahun 2013 di LP Medaeng Sidoarjo vonis 8 bulan, perkara jambret di tahun 2016 di LP Pamekasan vonis dan tahun dan perkara jambret tahun 2019 di LP Jombang vons 2 tahun dan bebas pada 17 Agustus 2022. "Tersangka A seorang residivis dan pada tahun 2013 pernah ditangkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kemudian pada tahun 2016 dan 2019 kasus penjambretan," ungkap Danu. Dari hasil interogasi polisi, kalung korban seberat 5 gram lebih sudah sempat dijual seharga 1 koma 2 juta rupiah dan dipergunakan para pelaku untuk bermain judi online. Selain menangkap para pelaku, petugas unit reskrim polsek tandes juga mengamankan barang bukti seperangkat baju dan sarana motor yang digunakan saat melakukan penjambretan. Sementara itu pengakuan tersangka, sebelum beraksi GP mendatangi rumah A bermaksud berkunjung main (tetangga). Di sela sela perbincangan, A menyampaikan ide untuk mencari sasaran aksi kejahatan atau jambret. Ide itu pun kompak disetujui GP. Akhirnya keduanya pergi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nopol L 6878 VV warna putih milik A. "Kami sepakat berangkat berboncengan, GP sebagai pengemudinya (joki) dan saya (A) sebagai pelaksana (eksekutor)," ungkapnya. Pelaku ssmpat berputar putar mencari sasaran hingga tiba di kawasan Pasar Balongsari. Di lokasi ini kedua melihat korban yang baru keluar dari lokasi pasar dengan posisi dibonceng dan terlihat menggunakan kalung emas di lehernya. Kemudian pelaku membuntuti korban dari belakang Sesampai di TKP, korban didapati turun dari boancengannya. Saat itulah kedua pelaku yang berboncengan langsung menghampiri korban dan pelaku A langsung menrik paksa kalung emas yang ada dileher korban. "Hasilnya kami jual dan laku RP 2.500.000. Hasil penjualan dibagi rata, 1.250.000 . Sementara uangnya sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (alf)

Sumber: