Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Bandit Motor Lima TKP

Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Bandit Motor Lima TKP

Surabaya, memorandum.co.id - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ahmad Basir alias Mat (32), warga Jalan Tambak Pring Barat Gang PJKA, dan Ahmad Rafiki, (34), warga Jalan Donokerto II tak berkutik saat Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan keduanya di sekitar Makam Rangkah. Saat diamankan, kedua terduga pelaku tak dapat mengelak karena didapati barang bukti motor sarana pencurian yang sempat terekam CCTV saat beraksi. Kedua sahabat karib tersebut merupakan tersangka pencurian Honda Beat hitam L 3728 TT di parkiran Masjid Batissalam, Jalan Tanjung Karang, Jumat (25/2/2022) dini hari. Setelah mendapat laporan itu anggota segera melakukan penyelidikan. “Berkat kerja keras tim, dua terduga pelaku pencurian motor berhasil kami amankan keesokan harinya Sabtu (26/2/2022),” kata Kasatreksim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha, Kamis (10/3/2022). Pengungkapan kasus ini bermula tertangkapnya satu tersangka yang bertugas mengirim motor curian ke Madura. Kemudian anggota melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang memetik motor curian tersebut. Kedua tersangka ini sempat melarikan diri ketika mengetahui satu temannya diamankan. Unit Jatanras sempat mencarinya namun tidak diketahui keberadaan dua orang ini. Hingga akhirnya ada informasi Basir dan Rafiki berada di sekitar Makam Rangkah. "Kami amankan kedua tersangka saat mengendarai motor sarana Honda Vario hitam DK 5480 ET," ujar Giadi. Kedua tersangka ini diketahui bertugas sebagai eksekutor saat mencuri motor korban di parkiran Masjid Batissalam, Jalan Tanjung Karang. Dalam aksinya, keduanya berkeliling mencari terget yang terparkir. Saat korbannya lengah, terduga pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kontak. Kemudian polisi mendapat laporan menyelidiki di lokasi dan menemukan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya mengamankan motor curian milik korban yang hendak dibawa ke Madura. Kemudian dari penangkapan satu tersangka ini diketahui identitas kedua eksekutor tersebut. "Kami amankan keduanya saat hendak pergi ke wilayah Madura. Mereka hendak bersembunyi di sana. Untuk kunci T yang digunakan terduga pelaku telah dibuangnya di sungai Kalimas setelah mereka mengetahui seorang rekannya telah dilakukan penangkapan polisi," terangnya. Hasil interogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor di lima tempat kejadian perkara (TKP), di mana empat lokasi pencurian berada di wilayah Gresik. Aksi keduanya baru terbongkar setelah korbannya melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Saya mencuri motor empat kali di Gresik, dan baru sekali mencuri di Surabaya. Selama ini tidak pernah terpergok dan dipenjara,” pengakuan tersangka Basir. (alf/fer)

Sumber: