Insomnia, Terdakwa Beli Ganja di Kampus

Insomnia, Terdakwa Beli Ganja di Kampus

Surabaya, memorandum.co.id - Ayik Tirana berdalih mempunyai sakit insomnia (sulit tidur). Untuk mengatasi penyakit yang dideritanya itu, dia mengonsumsi pil psikotropika. Perempuan yang berprofesi sales ini sempat menebus 30 butir pil Xanaz Alprazolam di apotek. "Terdakwa awalnya mendapatkan resep dokter pil psikotropika Xanax Alprazolam," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/5/2021). Namun, pil Xanax yang sudah diresepkan dokter tersebut masih belum cukup. Ayik diam-diam membeli enam linting ganja di ruang unit kegiatan mahasiswa (UKM) kampus swasta di Jalan Semolowaru pada 25 November 2020. Ganja itu dibeli dari seorang mahasiswa kampus itu seharga Rp 200 ribu. Keesokan harinya Ayik ditangkap di rumahnya di Bratang Gede. Dari rumahnya, polisi menemukan tiga linting ganja yang belum sempat diisapnya. Masing-masing seberat 0,64 gram, 0,63 gram dan 0,59 gram. "Ditemukan di dalam dompet yang berada di atas tempat tidur," katanya. Sementara itu, pengacara Ayik, Zubairi keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi. "Intinya menurut kami antara kronologi yang disampaikan dengan pasal yang didakwakan tidak sesuai," katanya. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut karena persidangan belum sampai tahap pembuktian. Zubairi mengakui bahwa pil Xanax dibeli kliennya secara legal. "Kalau Xanax murni untuk dikonsumsi pribadi dan ada resep dokter," ujarnya. (mg-5/fer)

Sumber: