Suami di Kediri Tega Jual Istri Rp 1 Juta untuk Layani Swinger

Suami di Kediri Tega Jual Istri Rp 1 Juta untuk Layani Swinger

Kediri, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri. Modusnya, menjual istri untuk berkencan dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Diketahui, suami yang menjual istrinya berinisial AHS (42) sedangkan istrinya berinisial MR (41), warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. AHS menjual  istrinya MR melalui media sosial facebook Swinger Pasutri Tulungagung Kediri dengan tarif sekali kencan Rp 1 juta. Pengungkapan kasus prostitusi online tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam acara conference press, Selasa (6/4/2021). Kapolres mengatakan, berawal dari informasi adanya seseorang yang memposting di akun media sosial facebook, ‘Swinger Pasutri Tulungagung Kediri’ yang dilakukan oleh tersangka AHS, yang akan dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo. Dan sekira pukul 21.00Wib petugas mendatangi hotel tersebut, dan ternyata benar. Petugas mengamankan tersangka AHS dan istrinya MR serta pembeli RE warga Surabaya. “MR dijual dijual oleh suaminya AHS kepada RE (23) warga Kutisari Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya dengan tarif 1 juta sekali kencan,” ujar Lukman. Sambung AKBP Lukman Cahyono, selama istrinya melakukan hubungan badan dengan laki–laki lain, tersangka AHS menunggu di dalam kamar mandi berada dalam satu ruangan. Kemudian usai menyetubuhi istrinya, AHS menerima uang Rp. 1 juta dari RE. “Dari pengakuan tersangka AHS, menjual istrinya sebanyak 5 kali kepada orang lain untuk melayani praktek prostitusi dan hasil dari perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka pasangan suami istri sudah menikah sejak tanggal 11 September 2004,” sambung Kapolres Kediri. AKBP Lukman Cahyono menambahkan, dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 potong sprei warna putih, dua buah kondom bekas, 1 buah hp Samsung, 1 lembar foto copy buku nikah dan uang tunai Rp 1 juta. “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan. Dan pasal 506 KUHP terkait barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama 3 bulan," pungkas Kapolres Kediri.(mis)

Sumber: