Pelatih Basket Singapura Dideportasi Imigrasi Perak
Surabaya, Memorandum.co.id - Brian Yee Chun Hoe (32), WNA asal Singapura ini harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak karena menyalahi izin tinggal di Indonesia, khususnya Surabaya. Sabtu (16/1), pelatih basket ini terpaksa dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional Juanda. Kasi Intelijen dan Penindajakan Keimigrasian (Intedakim) Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Washington Saut D Napitulu mengatakan, Brian telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Dia kita kenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Pagi tadi, Brian sudah kita deportasi ke negara asalnya,” ujar Washington kepada wartawan. Selama tinggal di Indonesia (Surabaya), Brian menggunakan izin tinggal kunjungan. Karena izin tinggalnya sudah habis dan melebihi tinggal lebih dari 60 hari, ia terpaksa dipulangkan ke negara asalnya. Selama di Indonesia, Brian melatih basket putri di Kampus Surabaya. “Brian kita amankan dari mess pria Kampus Unesa Lidah Kulon pada 6 Januari lalu. Saat kita amankan, yang bersangkutan kooperatif,” sambungnya. Dijelaskan Washington, Brian datang ke Indonesia di masa pandemi Covid-19. Ia berada di Surabaya sejak 17 Maret 2020 lalu melalui Bandara Internasional Juanda. Di mana sejak pandemi melanda dunia, setiap WNA yang datang ke Indonesia di atas tanggal 5 Februari 2020 sudah pasti tidak akan bisa keluar dari Indonesia. Namun, untuk bisa tetap tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, yang bersangkutan harus melakukan perpanjangan izin. Sampai dengan ditentukan tanggal terakhir perpanjangan izin bagi WNA pada 5 Oktober 2020, Brian tidak mengindahkan aturan tersebut. “Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan karena mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai peraturan terakhir 5 Oktober 2020," sambung Washington. Menurutnya, imigrasi selalu melakukan sosialisasi permenkumham tersebut dengan memanfaatkan media sosial seperti facebook, twitter dan instagram. “Kalau sosialisasi tatap muka masih belum karena masih pandemi, tapi kita galakkan sosialisasi lewat semua media sosial," tambahnya. Pihak Unesa sendiri lanjut Washington, tidak pernah merasa pernah menampung WNA Singapura itu. Atas kasus ini, Imigrasi Tanjung Perak akan mendalami siapa yang membantu Brian untuk mendapatkan tempat tinggal. “Brian kita jerat dengan pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia kita kenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan,” pungkasnya. Kepada wartawan Brian mengaku kedatangannya ke ke Indonesia karena pacarnya adalah atlet basket putri Indonesia yang nantinya akan bertanding di PON (Pekan Olahraga Nasional). Brian ingin membantu latihan tertutup tim basket tersebut. "Saya juga diundang untuk mambantu mendampingi latihan dan dijanjikan sedikit persetujuan, setelah dijalani satu bulan ternyata tidak ada apa-apa," sahut Brian. Lanjutnya, Brian mengaku yang mengurus tempat tinggalnya di mess Unesa adalah salah satu pegawai Pemprov Jatim. "Kalau yang undang aku masuk orang pemprov. Dia juga orang KONI dan tim basket putri. Biasanya kalau yang urus-urus ijin timnas ke dia," pungkas Brian. (mik)
Sumber: