Embat Tiga HP di Puskesmas Prigen, Warga Kediri Diringkus Polisi
Tersangka pencurian HP yang sudah diamankan di Mapolsek Prigen.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Prigen, Polres PASURUAN, menangkap pria berinisial Y (50), warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, yang diduga mencuri tiga unit telepon seluler milik pengunjung di halaman Puskesmas Prigen, Kabupaten PASURUAN.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 2 November 2026. Operasi penangkapan dipimpin PS Kanitreskrim Polsek Prigen Aiptu Heru Sumartono setelah menindaklanjuti laporan korban.
Peristiwa pencurian itu bermula pada Selasa, 2 November 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua saksi mendatangi Puskesmas Prigen untuk mengantarkan salah seorang kerabat yang sakit ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD).
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Pimpin Penggerebekan Narkoba di Prigen, Empat Terduga Pelaku Dibekuk
Di tengah kesibukan tersebut, korban meletakkan tiga unit handphone di atas pilar bagian depan ruang UGD. Ketiga ponsel yang hilang terdiri dari Samsung A56, Samsung Z Fold 4, dan Vivo Y19s.
"Tersangka memanfaatkan situasi ketika korban lengah untuk mengambil seluruh ponsel tersebut sebelum melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16 juta," terang Aiptu Heru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolsek Prigen, tersangka mengakui melakukan pencurian seorang diri. Kepada penyidik, ia berdalih nekat mengambil barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mini kidi--
Pelaku juga mengaku telah menjual seluruh barang curian kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Terminal Arjosari, Kota Malang. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara, di antaranya dua kotak ponsel merek Samsung A56 dan Vivo Y19s.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Prigen untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber:








