Operasi Gabungan di Cengkareng-Kosambi, Imigrasi Soetta Amankan 11 WNA
Dua petugas Imigrasi Soetta menerangkan dasar pengamanan terduga WNA dalam operasi gabungan yang digelar pada 4 November 2026.--
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan dan memeriksa 11 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di sejumlah perusahaan dan apartemen kawasan Cengkareng dan Kosambi, Rabu 4 November 2026. Mereka diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Sebanyak 11 WNA tersebut terdiri atas delapan warga negara Tiongkok, 2 Pakistan, dan 1 warga Nigeria. Seluruhnya menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kesesuaian dokumen keimigrasian dengan aktivitas masing-masing di Indonesia.
BACA JUGA:Imigrasi Soetta Tolak Masuk WN RRT Terkait Dugaan Pencurian di Dalam Pesawat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Soekarno-Hatta Komang Trisna Diatmika menjelaskan, penanganan perkara difokuskan pada pemeriksaan dokumen dan pencocokan keterangan dengan aktivitas WNA di lapangan.
"Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 warga negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang akan kami tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Komang, Kamis 5 November 2026.

Mini kidi--
Operasi gabungan tersebut melibatkan 77 personel dari berbagai instansi. Pengawasan menyasar sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi.
Selain petugas imigrasi, operasi ini melibatkan unsur kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, Satpol PP, kepolisian, serta TNI. Pemeriksaan dilakukan untuk mengawasi kesesuaian izin tinggal dan dokumen ketenagakerjaan WNA.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lima WNA asal Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, dua WNA Pakistan berinisial MAS dan FM diduga melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwenang.
Petugas juga mendalami dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian oleh tiga WNA Tiongkok berinisial YC, FC, dan YW serta satu WNA Nigeria berinisial CKE.
Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
BACA JUGA:Imigrasi Soetta Bongkar Praktik 'Kawin Pesanan' Lintas Negara, 3 WN Tiongkok Dideportasi
Sumber:








