Dua Terdakwa Kasus Tipu Gelap Modus Deposito Bodong Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Terdakwa Ranto dan Agustin usai menjalani sidang di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua terdakwa kasus penipuan investasi modus deposito bodong, Ranto Hensa Barlin dan Agustin Widyawati divonis bebas murni (vrijspraak)oleh Pengadilan Tinggi (PT) SURABAYA. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tumpal Napitupulu, pada Kamis 29 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai unsur penipuan pada Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 serta unsur penggelapan sebagaimana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tidak terbukti.
"Mengadili, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby tanggal 21 September 2026, yang dimohonkan banding tersebut. Membebaskan Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., MBA., dan Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., dari Dakwaan Penuntut Umum dan memerintahkan untuk membebaskan Terdakwa | Agustin Widyawati, S.E., MBA., dan Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., dari penahanan yang sedang dijalani," bunyi amar putusan majelis hakim tersebut.
BACA JUGA:Tipu Nasabah Rp 5 Miliar Lewat Deposito Bodong, Eks Bankir Residivis Divonis 2,5 Tahun
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menegaskan akan melakukan upaya hukum Kasasi. "Kami akan mengajukan Kasasi," tegasnya.

Mini kidi--
Sebelumnya Ranto Hensa Barlin Sidauruk, divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara penipuan investasi bermodus deposito bodong. Sementara Agustin Widyawati dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 21 September 2026.
BACA JUGA:JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan
'Mengadili, menyatakan terdakwa l, Ranto Barlin Sidauruk dan terdakwa ll, Agustin Widyawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Ketua Majelis Hakim S Pujiono.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa l oleh karena itu selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa ll selama 1 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.
Vonis keduanya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Ranto dituntut 3 tahun 3 bulan penjara, sedangkan Agustin dituntut 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Eks Bankir Residivis Dituntut 3 Tahun 3 Bulan, Tipu Nasabah Rp5 Miliar Lewat Deposito Bodong
Dalam perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penipuan yang menyebabkan korban, Salim Himawan Saputra, menyerahkan dana hingga Rp5 miliar.
Sumber:








