iklan ulta memorandum

Pajak Rp 1,82 Miliar, Optimalisasi Aset PT Garam di Sumenep Disorot

Pajak Rp 1,82 Miliar, Optimalisasi Aset PT Garam di Sumenep Disorot

Aset PT Garam berupa tanah yang tidak terawat di Sumenep.--

SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Garam (Persero) mencapai Rp 1,82 miliar setiap tahun, tetapi pemanfaatan sejumlah aset perusahaan berupa bangunan dan lahan tambak di Kabupaten SUMENEP dinilai belum optimal, Selasa 3 November 2026.

BACA JUGA:Sosialisasi Percepatan Pelunasan PBB P2 2026, Bapenda Sumenep Dorong Peningkatan Kepatuhan Pajak

Di tengah kewajiban pajak yang terus dipenuhi, PT Garam belum terbuka mengenai jumlah keseluruhan aset yang dimiliki, baik berupa lahan maupun bangunan di Kabupaten Sumenep.

Ketidakterbukaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset perusahaan.

Ketua Kelompok Pemuda Tani Garam Sumekar (KPTG), Mistar, menilai tidak masuk akal perusahaan setiap tahun mengeluarkan miliaran rupiah untuk membayar pajak, sementara pemanfaatan aset yang dimiliki masih menyisakan persoalan.

BACA JUGA:KPTG Laporkan Dugaan Tanah Terlantar PT Garam ke ATR/BPN Sumenep

“Ini sangat ironis. PT Garam setiap tahun mengeluarkan uang untuk pajak, namun banyak lahan yang terbengkalai sampai sekarang,” ungkap Mistar, Selasa 3 November 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kewajiban membayar pajak, melainkan tanggung jawab perusahaan dalam mengoptimalkan aset negara.


Aset PT Garam berupa bangunan yang tidak terawat di Sumenep. --

Keberadaan PT Garam seharusnya mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian masyarakat sekitar.

Namun, menurut Mistar, masih banyak lahan dan tambak yang belum dimanfaatkan secara optimal.

BACA JUGA:KPTG Soroti Dugaan Lahan Terlantar PT Garam di Sumenep, Perusahaan Beri Penjelasan

Padahal, pengelolaan kemitraan BUMN memiliki landasan regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Jangan sampai miliaran rupiah mengalir ke kas daerah sebagai pembayaran pajak, sementara potensi ekonomi dari lahan yang dimiliki justru dibiarkan tidak tergarap.

Sumber: