Pesta Bareng Shereen di Club Ambyar, Erica Tabrak Dua Kendaraan hingga Tewaskan Pria
Erica Natasha Risakotta usai menjalani sidang di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Nama Shereen Marcelina Tanjaya muncul dalam surat dakwaan kasus kecelakaan maut yang menjerat Erica Natasha Risakotta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Shereen disebut sebagai sosok yang mengundang Erica ke Club Ambyar Surabaya sebelum perempuan tersebut menabrak dua kendaraan hingga menyebabkan Rachmad Praditya Kusuma meninggal dunia.
BACA JUGA:Erica Didakwa Tabrak Lari Maut di Surabaya, Korban Tewas Terjepit di Depan Grahadi
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya diuraikan peristiwa bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Erica datang ke Club Ambyar menggunakan mobil Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO setelah menerima undangan dari Shereen.

Mini kidi--
"Di tempat hiburan malam tersebut, Erica mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol bersama Shereen dan teman-temannya. Aktivitas itu berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WIB," kata JPU Deddy, Selasa 27 Oktober 2026.
Setelah meninggalkan klub, Erica mengemudikan mobilnya untuk pulang. Namun, perjalanan tersebut justru berujung kecelakaan beruntun.
BACA JUGA:Berapa Gelas Americano Sehari yang Aman? Ini Batas Kafein Harian
"Saat melintas di Jalan Taman Apsari Surabaya, mobil Erica menabrak bagian belakang Green Taxi bernopol L-1611-UG yang sedang berhenti parkir di sisi kanan jalan. Taksi yang dikemudikan Feri Dwi Kurniawan itu mengalami kerusakan pada bagian kiri belakang," beber JPU.
Erica kemudian disebut melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo tanpa terlebih dahulu berhenti dan bertanggung jawab atas tabrakan tersebut.
BACA JUGA:Outlander yang Dikemudikan Erica Ternyata Atas Nama Randy Soelyaman, Nunggak Pajak 2 Tahun
"Sekitar 500 meter dari lokasi pertama, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Erica kembali menabrak. Kali ini, korbannya adalah Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang mobil Mitsubishi L-300 bernopol L-9760-CC," ucap JPU.
Tubuh Rachmad terjepit di antara kedua kendaraan tersebut. Korban akhirnya meninggal dunia akibat kejadian itu.
Hasil visum et repertum RSUD Dr. Soetomo Surabaya mencatat sejumlah luka pada tubuh Rachmad. Di antaranya memar pada mata dan perut, luka lecet di dagu, perut, pinggang, tangan serta kaki, luka robek pada hidung dan tangan kanan, hingga patah tulang pada bagian pinggang dan hidung.
Sumber:










