sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Polsek Bubutan Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadah, Empat Orang Dibekuk

Polsek Bubutan Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadah, Empat Orang Dibekuk

Empat tersangka kasus curanmor dan penadahan yang diamankan di Mapolsek Bubutan.--

 

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Bubutan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan di Surabaya dengan mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan.

Keempat tersangka masing-masing Edy Dwi Kosasi (34), warga Srengganan Dalam, Simokerto; Christiyanto Wibowo (35), warga Srengganan Dalam, Simokerto; Fathur Rosi (25), warga Dusun Sogiyan, Omben, Sampang, Madura; serta Faisol (29), warga Dusun Butmanceng, Omben, Sampang, Madura.

BACA JUGA:Residivis Curanmor Ditembak Polsek Bubutan, Penadah Nyambi Edarkan Sabu

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna merah putih bernopol L 6645 M di kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya, Surabaya, pada 29 September 2026 sekitar pukul 16.50 WIB.

"Kami menangkap tersangka EDK di wilayah hukum Polsek Bubutan pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 18.40 WIB. Setelah itu, kami melakukan pengembangan ke rumah seseorang berinisial Abang. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan dan selanjutnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya, Jumat 30 Oktober 2026.


Mini kidi--

Dari hasil pemeriksaan, Edy juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna hitam bernopol L 6614 DL di area parkir sebuah minimarket di Jalan Demak, Surabaya.

"Kasus tersebut kami kembangkan dan menangkap CW di rumahnya, kawasan Jalan Srengganan Dalam, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Christiyanto, penyidik kembali mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Fathur Rosi dan Faisol. Keduanya diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

"Keduanya ditangkap di Jalan Srengganan Gang Lebar, Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, saat hendak mengirim atau menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Maumere melalui jasa ekspedisi," terangnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy tahun 2019 bernopol L 6614 DL, dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu, mata kunci T, magnet pembuka rumah kunci, serta satu kunci kontak.

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan 3C, Polsek Bubutan Patroli dan Sosialisasi Layanan 110 di Pasar Turi

Petugas juga mengamankan lima sepeda motor lainnya, yakni Yamaha NMAX hitam bernopol M 2543 SP, Honda Beat biru bernopol W 6059 KV, Honda Revo hitam-merah dengan nomor polisi berbeda pada pelat depan dan belakang, Honda Supra X 125 hitam bernopol B 6494 PNA, serta Yamaha NMAX putih tanpa nomor polisi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 591 dan/atau Pasal 20 dan/atau Pasal 21 juncto Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penadahan, turut serta, membantu melakukan kejahatan, dan pencurian dengan pemberatan.

Sumber:

Berita Terkait