sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Edarkan Sabu dan Ekstasi di Surabaya, Doni Divonis 8 Tahun Penjara

Edarkan Sabu dan Ekstasi di Surabaya, Doni Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Doni Dwi Prastyo saat akan menjalani sidang putusan kasus peredaran sabu dan ekstasi di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Doni Dwi Prastyo setelah terbukti mengedarkan sabu dan ekstasi yang dipasok Imam, buronan polisi, melalui sistem ranjau di kawasan Kapasan sebelum ditangkap di Sukomanunggal pada Selasa 3 Februari 2026.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Jaksa Bongkar Simpanan 5,298 Gram Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Jackson Tanzil di Apartemennya

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erly Soelistyarini, menyatakan terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Doni Dwi Prastyo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Erly.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Amankan 1.461 Ekstasi, 111 Ribu Pil LL, dan Sabu 45,26 Gram yang Disimpan di Boneka

"Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," imbuhnya.

Perkara tersebut bermula ketika Doni menerima perintah dari Imam yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sekitar 29 butir ekstasi melalui sistem ranjau pada Sabtu 27 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tiga jam kemudian, terdakwa mengambil narkotika tersebut di kawasan Kapasan dengan harga jual Rp 400 ribu per butir dan setoran kepada Imam sebesar Rp 250 ribu per butir.

Dari pasokan tersebut, sebanyak 14 butir ekstasi disebut telah terjual.

Transaksi berlanjut pada Jumat 9 Januari 2026 ketika Imam kembali menghubungi Doni sekitar pukul 15.30 WIB untuk mengambil sabu seberat 60 gram melalui sistem serupa.

BACA JUGA:Bawa 25,4 Kg Sabu, Dua Residivis Narkoba Dituntut Mati di PN Surabaya

Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menuju lokasi pengambilan di kawasan Kapasan dan kemudian disebut berhasil menjual sekitar 30 gram sabu.

Dalam uraian dakwaan, harga jual sabu tercatat Rp 850 ribu per gram, sedangkan setoran kepada Imam sebesar Rp 950 ribu per gram sehingga terdapat ketidaksesuaian angka transaksi.

Sumber: