sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Polres Gresik Ungkap 7 Kasus Curanmor, Amankan 11 Tersangka

Polres Gresik Ungkap 7 Kasus Curanmor, Amankan 11 Tersangka

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mendampingi pengembalian motor kepada korban curanmor.--

 

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Gresik mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada September hingga Oktober 2026 di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), Kamis 29 Oktober 2026. Sebanyak 11 tersangka diringkus dan mengamankan delapan unit motor hasil curian.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang diterima Polres Gresik maupun polsek jajaran. Yakni Polsek Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, dan Dukun.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor di Kebomas Gresik Diamuk Massa, Satu Tewas

Selain dari Gresik, tersangka juga berasal dari Lamongan, Sampang, serta Kota Surabaya. Salah satu tersangka berinisial AS (17) diketahui masih di bawah umur dan merupakan warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Ramadhan menjelaskan, para tersangka menggunakan modus serupa dengan menyasar sepeda motor yang tidak diawasi pemiliknya. Mereka kemudian merusak rumah kunci kendaraan menggunakan anak kunci palsu atau kunci T.


Mini kidi--

“Modus yang digunakan para pelaku antara lain merusak rumah kunci kendaraan dan menggunakan anak kunci palsu atau kunci T untuk membobol motor korban,” kata Ramadhan dalam rilis perkara di Mapolres Gresik.

Dia mengungkapkan, salah satu kasus melibatkan pasangan suami istri yang beraksi bersama di Kecamatan Bungah. Keduanya diduga berbagi peran untuk menghindari kecurigaan warga saat menjalankan aksinya.

“Jadi tersangka suami istri ini mencuri bersama untuk mengaburkan aksinya. Suaminya yang mencuri, lalu istrinya menunggu di atas motor sarana,” terangnya.

BACA JUGA:Pasutri Curi Motor di 5 TKP Gresik Berakhir Ditembak Polisi

Saat ini, pasangan suami istri dan seluruh tersangka lainnya telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Seluruh tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Selain mengungkap kasus, Polres Gresik juga mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada para korban. Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan kendaraan untuk mencegah aksi pencurian.

Sumber:

Berita Terkait