Freddy Poernomo: ASN Bukan Alat Kekuasaan Tetapi Perkuat Pelayanan Rakyat
Anggota DPRD Jawa Timur Dr. Freddy Poernomo, S.H., M.H. dalam podcast di Memorandum TV.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Keberadaan aparatur sipil negara (ASN) bukan menjadi alat kekuasaan, tetapi menjadi pelayan rakyat.
Jenjang karier seorang ASN harus dikawal sesuai kepangkatan untuk mewujudkan pelayanan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Prinsip ini disampaikan anggota DPRD Jawa Timur, Dr. Freddy Poernomo, S.H., M.H., dalam podcast di Memorandum TV.
BACA JUGA:Freddy Poernomo Sindir Penguasa: Mafia Tanah Jangan Dibungkus Sengketa Perdata
Politisi Partai Golkar yang empat periode duduk sebagai wakil rakyat Jawa Timur ini menyebutkan peningkatan pelayanan terhadap rakyat melalui tema Mengawal Meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Freddy menyebutkan pascareformasi 1998, kebutuhan sistem demokrasi yang dibangun adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Mini kidi--
"Komisi A DPRD Jatim melakukan fungsi pengawasan terhadap perilaku oknum pegawai negeri di Pemerintah Provinsi Jatim. Update itu selalu kami dapat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Timur," sebut Freddy Poernomo.
BACA JUGA:Freddy Poernomo Minta Pemerintah Tak Takut Tindak Tegas Sound Horeg
Karena itu, peran meritokrasi diperlukan terhadap ASN di Pemprov Jatim. Meritokrasi adalah sistem penempatan jabatan, kekuasaan, atau penghargaan yang didasarkan pada kemampuan, kompetensi, prestasi, dan integritas seseorang, bukan berdasarkan faktor kekerabatan, kekayaan, status sosial, atau kedekatan politik.
"Amanah reformasi adalah reformasi demokrasi, tentunya terkaitannya pada pemerintahan sehingga terbit undang-undang penataan ASN. Melalui UU Nomor 5 Tahun 1974 berubah dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 berubah UU Nomor 32 Tahun 2004, berubah kembali melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 semua tentang Pemda. Sedangkan yang mengatur tentang ASN melalui UU Nomor 5 Tahun 2014, kemudian dicabut dan di rubah UU Nomor 20 Tahun 2023," tegas Freddy.
BACA JUGA:Freddy Poernomo Soroti Ongkos Politik dan Korupsi Kepala Daerah Jelang Evaluasi Pemilu 2029
Anggota DPRD Jawa Timur yang juga praktisi pendidikan ini menegaskan, ada dua rekruitmen ASN, yakni jenjang rekruitmen CPNS dan rekruitmen PPPK atau dikenal tenaga kontrak yang direkrut oleh pemerintahan.
"Khusus ASN dalam reformasi birokrasi diamanatkan penyelenggaraan pemerintah adalah pelayanan melalui sistem demokrasi yang dibangun dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," tegas Freddy.
Hakikat ASN sebagai pelayan rakyat, ASN hadir bukan sebagai alat kekuasaan atau alat politik, melainkan sebagai pelayan masyarakat. Sehingga harus bersikap profesional dan pentingnya menjaga pola karier dan sistem meritokrasi.
Sumber:










