sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

DPRD Surabaya Desak Perwali Hunian Layak Terbit, Usulkan Retribusi untuk Kos Lama

DPRD Surabaya Desak Perwali Hunian Layak Terbit, Usulkan Retribusi untuk Kos Lama

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, mendesak penerbitan Perwali Hunian Layak.--

 

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi A DPRD Kota SURABAYA mendesak pemerintah kota (pemkot) segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) sebagai petunjuk teknis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, sekaligus mengusulkan retribusi bagi rumah kos lama yang melanggar ketentuan teknis, Selasa 27 Oktober 2026.

Regulasi teknis tersebut dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum, petunjuk operasional, serta solusi bagi ratusan pemilik usaha rumah kos yang bangunannya telanjur berdiri sebelum Perda disahkan.

BACA JUGA:Perda Hunian Layak Surabaya Masa Transisi, DPRD Ingatkan Pemkot Tak Gegabah Sanksi Rumah Kos

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Muhammad Saifuddin menegaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2026 masih mengatur ketentuan hunian layak secara umum sehingga membutuhkan petunjuk teknis melalui Perwali.

"Perwali itu sangat urgen. Kenapa? Karena di Perda 4 Tahun 2026 itu aturan dijelaskan secara umum. Maka dari itu perlu petunjuk teknisnya yang diatur oleh Perwali. Tapi sampai hari ini, Perwali itu masih belum selesai," ujar politisi yang akrab disapa Bang Udin tersebut kepada Memorandum.

Bang Udin, yang juga merupakan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) penyusun Perda Nomor 4 Tahun 2026, menyoroti banyaknya bangunan rumah kos di Kota Surabaya yang tidak memenuhi standar hunian layak.


Mini kidi--

Menurutnya, potensi pelanggaran tersebut tidak hanya ditemukan di satu atau dua lokasi, tetapi disinyalir mencapai ratusan tempat yang tersebar di berbagai kelurahan dan kecamatan.

Menghadapi banyaknya bangunan kos yang berdiri sebelum regulasi diundangkan, legislator Partai Demokrat tersebut mendorong Pemkot Surabaya mengambil jalan tengah yang solutif dan berkeadilan.

Ia menolak opsi pembongkaran atau penyegelan massal terhadap aset usaha milik warga.

"Kalau ada bangunan kos-kosan yang melanggar tapi dibangun sebelum Perda disahkan, harus ada solusi konstruktif yang memberikan kenyamanan investasi. Kalau terus dibongkar semuanya atau disegel, ya kasihan," tegasnya.

BACA JUGA:Hunian Layak Bukan Sekadar Rumah, DPRD Surabaya Tekankan Martabat Warga Miskin

Sebagai solusi konkret, Bang Udin mengusulkan sanksi administratif berupa pembayaran retribusi kepada Pemkot Surabaya bagi pemilik usaha rumah kos lama yang melanggar spesifikasi teknis Perda.

Besaran retribusi tersebut nantinya dapat diatur secara resmi dalam klausul Perwali.

Sumber:

Berita Terkait