sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

PBG Indomaret Barat Kebon Rojo Terbit, Kartiyono Sentil Pemkab Jombang

PBG Indomaret Barat Kebon Rojo Terbit, Kartiyono Sentil Pemkab Jombang

Indomaret di sisi barat Kebon Rojo Jombang--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Indomaret di sisi barat Kebon Rojo JOMBANG memantik polemik. Pasalnya, keberadaan toko modern tersebut dipersoalkan karena diduga tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten JOMBANG Nomor 14 Tahun 2020. Kondisi ini memicu sorotan DPRD terhadap konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mempertanyakan dasar penerbitan dokumen perizinan tersebut. Ia menilai, pemerintah semestinya melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menerbitkan PBG, terutama jika terdapat persoalan kepatuhan terhadap regulasi penataan toko modern.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang Bayu Pancoroadi membenarkan bahwa PBG bangunan Indomaret tersebut telah terbit.

BACA JUGA:PBG Belum Terbit, DPRD Jombang Desak Pabrik Sepatu Ditutup

’’Ya Mas, itu sudah terbit,’’ ujarnya saat dikonfirmasi.


Mini kidi--

Terbitnya PBG itu menjadi perhatian lantaran Perda Nomor 14 Tahun 2020 mengatur pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta toko modern. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil.

BACA JUGA:Tak Sesuai PBG, Warga Dukung Pemkot Surabaya Pasang Stiker Pelanggaran di Kos Stay.vie Coliving Christie Mais

Kartiyono menyayangkan terbitnya dokumen perizinan tersebut di tengah persoalan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, penerbitan izin seharusnya didahului kajian yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik di tengah masyarakat.

’’Seharusnya sebelum PBG diterbitkan dilakukan kajian-kajian terlebih dahulu. Jangan sampai meski menabrak aturan, tetapi tetap diberikan izin,’’ tegasnya.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah harus konsisten menjalankan regulasi yang telah disepakati bersama DPRD. Jangan sampai perda yang dibentuk melalui pembahasan panjang justru kehilangan kekuatan ketika diterapkan di lapangan.

BACA JUGA:Belum Kantongi PBG, Pabrik Sepatu di Jombang Tidak Disegel Satpol PP

’’Kalau seperti itu, buat apa kemarin pemerintah bersama DPRD membuat perda untuk menata toko modern?’’ cetusnya.

Menurut Kartiyono, Perda Nomor 14 Tahun 2020 bukanlah regulasi yang disusun tanpa pertimbangan. Aturan tersebut merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya dan telah mengalami penyesuaian untuk memperkuat penataan toko modern di Kabupaten Jombang.

Sumber: