Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring sebelum Sharing
Kadivhumas Polri Irjenpol Johnny Eddizon Isir.-humas polri-
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Polri mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab, sekaligus bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati, dengan tetap memperhatikan hak orang lain dan ketertiban umum.
BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Kunjungi Yonarhanud 8, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kadivhumas Polri Irjenpol Johnny Eddizon Isir mengatakan, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, pelaksanaannya juga disertai kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Sita 10.600 Botol Arak Bali Ilegal Senilai Rp 450 Juta
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab," kata Johnny, Selasa 27 Oktober 2026.
"Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” imbuh dia.

Mini kidi--
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.
Informasi yang tidak utuh, potongan video tanpa konteks, maupun narasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila langsung dipercaya dan disebarluaskan.
BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai, Kapolda Jatim Ancam Sanksi Tegas Anggota yang Melanggar
Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, memahami konteks, serta merujuk pada sumber tepercaya sebelum menarik kesimpulan.
Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk bertukar gagasan dan menyampaikan kritik secara konstruktif, bukan menjadi sarana penyebaran provokasi.
Sumber:









