sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Gaji Manajer KDKMP Picu Polemik di Madiun, Pengurus Pertanyakan Kesenjangan Hak

Gaji Manajer KDKMP Picu Polemik di Madiun, Pengurus Pertanyakan Kesenjangan Hak

Kepala Bidang Kelembagaan dan Akuntabilitas Koperasi Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Citra Noviyanto--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Kehadiran ratusan manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu polemik dengan sejumlah pengurus koperasi akibat kesenjangan hak antara manajer yang langsung menerima gaji dan pengurus yang telah merintis program sejak awal tetapi belum memperoleh penghasilan.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Akuntabilitas Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM) Kabupaten Madiun, Citra Noviyanto, mengakui polemik tersebut terjadi di beberapa tempat akibat pengurus belum sepenuhnya memahami program KDKMP.

BACA JUGA:Pemkab Gresik Percepat Operasional KDKMP, 259 Gerai Selesai Dibangun

“Itu hal yang wajar kalau terjadi permasalahan. Tapi hanya sedikit, masih bisa dihitung jari,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Citra, manajer KDKMP telah menerima gaji langsung dari PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan pengurus baru bisa memperoleh penghasilan setelah koperasi beroperasi dan menghasilkan laba.

Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan hak karena pengurus merasa telah berjuang sejak awal pembentukan koperasi tanpa mendapatkan penghasilan.



Para manajer KDKMP mengikuti pembinaan dari dinas terkait di Kabupaten Madiun.--


“Kalau penolakan tidak, hanya saja mereka (pengurus) itu yang dari awal berjuang tanpa pamrih untuk memperjuangkan program tersebut. Kemudian ada manajer yang baru masuk dan sudah mendapat gaji ya wajar kalau timbul polemik,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Rencana Penyaluran Gaji PNS via Koperasi Merah Putih

Untuk meredam persoalan, Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun telah menjembatani komunikasi sekaligus memberikan pemahaman kepada pengurus mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan koperasi.

Citra menjelaskan, manajer menerima gaji karena mengemban sebagian besar tugas operasional yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pengurus.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, pengurus kini lebih berfokus pada fungsi pengawasan, sedangkan pengelolaan usaha dan penataan bisnis menjadi tanggung jawab manajer.

“Secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pengurus, ketika ada manajer sebagian kewenangan pengurus sudah dilimpahkan ke manajer.”

“Tugas pengurus sekarang tidak berat, dia hanya melakukan pengawasan terkait pengelolaan. Tidak ikut mengelola wira-wiri, menata bisnis dan lain-lain,” terangnya.

Sumber: