PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen saat Libur Nataru 2026-2027
Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Surabaya memberikan pelayanan pada penumpang kapal--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30 persen dari tarif dasar untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Program stimulus pemerintah ini berlaku untuk keberangkatan mulai 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan kuota nasional sebanyak 414.630 penumpang.
BACA JUGA:Modus Penipuan Tiket Kapal Pelni Makin Marak, Calon Penumpang Diminta Waspada
Diskon tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat melalui seluruh kanal penjualan tiket resmi PT PELNI (Persero). Adapun periode penjualan tiket diskon telah dibuka sejak 18 Oktober 2026.

Mini kidi--
Kepala Cabang PT PELNI (Persero) Surabaya, Roni Abdullah, mengatakan program diskon ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur akhir tahun.
BACA JUGA:Pelni-Pelindo Gratiskan Pengiriman Bantuan Gempa NTT dari Surabaya
"Kami mengimbau masyarakat yang berencana melakukan perjalanan menggunakan kapal PELNI selama libur Natal dan Tahun Baru agar memanfaatkan program diskon ini dengan merencanakan perjalanan dan membeli tiket melalui kanal resmi sedini mungkin," ujarnya, Minggu, 25 Oktober 2026.
Masyarakat perlu memperhatikan ketentuan program, terutama terkait masa keberangkatan, kelas tiket, serta ketersediaan kuota diskon yang telah ditetapkan pemerintah. Diskon sebesar 30 persen tersebut berlaku khusus untuk pembelian tiket kelas ekonomi pada seluruh trayek kapal penumpang PELNI.
BACA JUGA:KSOP Tanjung Perak dan Pelindo Salurkan Bantuan Gempa NTT melalui Kapal PELNI MV Tidar
Potongan harga dihitung dari tarif dasar dan tidak mencakup biaya asuransi maupun pas masuk pelabuhan. Program ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor PJ-MHB 7 Tahun 2026, Nomor 145 Tahun 2026, dan Nomor 298 Tahun 2026 tertanggal 5 Juni 2026.
Pelaksanaannya juga menindaklanjuti surat Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 18 Oktober 2026 mengenai stimulus diskon tarif transportasi laut periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
BACA JUGA:PT Pelni Sesuaikan Tarif Angkutan Muatan Mulai 1 Juli 2026
"Masyarakat juga diimbau tidak menunda pembelian tiket apabila telah memiliki kepastian jadwal perjalanan. Pasalnya, apabila kuota diskon yang bersumber dari pagu anggaran pemerintah telah habis sebelum 10 Januari 2027, pembelian tiket berikutnya akan kembali dikenakan tarif normal," pungkasnya.
Sumber:









