Gelar Reses, Ketua Komisi C DPRD Madiun Jaring Masukan Warga Terkait Draf Raperda Desa
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Rudy Triswahono saat menggelar reses di Kecamatan Saradan--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Tahapan reses masa persidangan kesatu tahun 2026 terus bergulir. Seperti yang dilakukan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Rudy Triswahono di Kecamatan Saradan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Rudy mengungkapkan, mayoritas masyarakat Kecamatan Saradan cenderung menyampaikan keluhan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang saat ini tengah dibahas oleh legislatif dengan eksekutif.
“Alhamdulillah siang ini kita dapat banyak saran masukan tentang Raperda Desa,” ungkapnya.

Mini kidi--
Disebutkan, warga di Kecamatan Saradan relatif menyinggung draf Raperda Desa berkaitan dengan teknis-teknis di dalamnya. Mulai dari mekanisme dan regulasi pemilihan kepala desa (Pilkades), proses pengisian kursi Kamituwo, hingga hak keuangan kepala desa maupun perangkat desa.
“Kamituwo ada yang minta pilihan, ada yang minta tes. Batas umur calon kepala desa, Ini dinamika yang menarik, perlu kita inventarisir,” sebutnya.
“Dan ini perlu kita format dalam satu Perda yang lebih moderat mengakomodir permasalahan-permasalahan di desa,” imbuh Rudy
BACA JUGA:Tak Penuhi Unsur Pidana, Pengacara Minta Pelempar Bom Molotov di DPRD Madiun Dibebaskan
Menurutnya, permasalahan politik yang ada di desa perlu dibawa ke meja pembahasan yang lebih tinggi. Ia mengaku, DPRD telah menyiapkan publik hearing dengan mengundang stakeholder guna membahas Raperda Desa. Namun, dewan masih berkeinginan untuk berkomunikasi dengan Eksekutif selaku pengusul Perda tersebut.
“Kita bicarakan dulu sehingga nanti bahasanya tidak terlalu konfrontatif dengan kawan-kawan pengusul. Yang jelas kami akan mengakomodir semua permasalahan yang ada di desa dalam bentuk public hearing maupun FGD,” pungkasnya.(aji)
Sumber:









