iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Polresta Malang Kota Kembalikan Barang Bukti Ranmor ke Pemiliknya

Polresta Malang Kota Kembalikan Barang Bukti Ranmor ke Pemiliknya

prosesi pengembalian barang bukti ranmor ke korban Pencurian --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota, menyerahkan Barang Bukti (barbuk) tiga sepeda motor kepada korban pencurian (curanmor). Pengembalian kendaraan, diharapkan dapat membantu memulihkan aktivitas sehari-hari para korban setelah sempat kehilangan sarana transportasi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang menegaskan, pengembalian barang bukti kepada pemiliknya, tidak menghentikan proses hukum terhadap perkara yang ditangani. 

BACA JUGA:Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ringkus 50 Tersangka dari 38 Kasus Kriminal

Penyidik tetap melanjutkan tahapan penanganan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Danang mengajak masyarakat, meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Upaya menekan angka kriminalitas, memerlukan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mulai dari pencegahan hingga pelaporan apabila terjadi tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas,” Jumat 23 Oktober 2026.

BACA JUGA:Kebakaran TPA Supit Urang, Polresta Malang Kota Terjunkan Water Canon

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor darurat 110 untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan kepolisian. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu petugas merespons gangguan keamanan secara tepat.


Mini kidi--

Salah satu korban curanmor berinisial SIR mengapresiasi tindak lanjut jajaran Polresta Malang Kota hingga sepeda motor miliknya ditemukan dan dikembalikan. Ia mengaku kendaraan tersebut kembali setelah sekitar satu bulan sejak peristiwa yang dialaminya.

“Saya berterima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota atas respons dan kerja keras dalam menangani laporan saya. Sepeda motor ini sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari,” terang SIR.

SIR juga menyampaikan bahwa proses pengembalian sepeda motor tersebut tidak dipungut biaya. Ia berharap pengalamannya dapat mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan kepada kepolisian. (edr)

Sumber:

Berita Terkait