iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Keluarga Pasien BPJS Protes Tagihan Jutaan Rupiah di RSUD Dr. Soegiri Lamongan

Keluarga Pasien BPJS Protes Tagihan Jutaan Rupiah di RSUD Dr. Soegiri Lamongan

RSUD Dr. Soegiri di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 7, Kabupaten Lamongan, terkait keluhan tagihan pasien BPJS Kesehatan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Keluarga pasien lanjut usia berinisial AL (76) memprotes tagihan jutaan rupiah di RSUD Dr. Soegiri LAMONGAN setelah pasien yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif menjalani perawatan sejak Sabtu 10 Oktober 2026 hingga Selasa 13 Oktober 2026 karena mengalami kondisi lemas serta tangan dan kaki tidak dapat digerakkan.

Pihak keluarga menuding manajemen rumah sakit mengalihkan status pasien menjadi pasien umum sejak awal masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD), meskipun pasien memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

BACA JUGA:Maling Uang Keluarga Pasien ICU RSUD dr Soegiri Lamongan Digulung Polisi

Keluarga juga mengeluhkan sikap petugas atau perawat yang berjaga di pintu masuk IGD bagian pendaftaran pasien pada Sabtu 10 Oktober 2026 pukul 10.09 WIB karena dinilai kurang humanis.

Sikap tersebut dianggap tidak sesuai dengan konsep pelayanan 5S RSUD Dr. Soegiri Lamongan, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sentuh, dan Doakan Semoga Lekas Sembuh.

Berdasarkan kronologi keluarga, AL dibawa ke IGD RSUD Dr. Soegiri Lamongan pada Sabtu 10 Oktober 2026 pukul 10.09 WIB tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena kondisinya dianggap darurat.

Setelah menjalani pemeriksaan laboratorium, dokter menyatakan pasien membutuhkan rawat inap dan menempatkannya di Ruang Bougenville Lantai 4 Kamar 402.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Madiun Dorong Usia Produktif Kelola Penyakit Kronis Lewat Prolanis Muda

Pasien kemudian diperbolehkan pulang pada Selasa 13 Oktober 2026 pukul 15.41 WIB dengan total tagihan mandiri mencapai jutaan rupiah.

Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dr. Eko Budisantoso, Sp.PD., mendiagnosis pasien mengalami osteoarthritis (OA) manus D et S dan rheumatoid arthritis atau radang serta pengapuran sendi.

Widiyawati, anak kandung AL, memprotes prosedur pelayanan IGD karena menilai ibunya seharusnya mendapatkan penjaminan melalui BPJS Kesehatan.

Menurutnya, sejak awal kedatangan, perawat dan dokter jaga mengarahkan agar ibunya didaftarkan sebagai pasien umum dengan alasan dapat diarahkan ke poliklinik atau menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu.

BACA JUGA:RSUD Dr Soegiri Lamongan Hadirkan Poli Bedah Mulut, Tangani Masalah Gigi Bungsu hingga Cedera Wajah

"Penyakit ibu saya ini masuk kategori yang di-cover penuh oleh BPJS. Bahkan pada hari Senin 12 Oktober, dr. Eko Budisantoso selaku DPJP menegaskan bahwa diagnosis osteoarthritis dan osteoporosis," ujar Widiyawati.

Sumber: