iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Sedot Pertalite untuk Dijual Lagi, Pria di Pasuruan Pakai 8 Barcode MyPertamina

Sedot Pertalite untuk Dijual Lagi, Pria di Pasuruan Pakai 8 Barcode MyPertamina

Barang bukti Pertalite dan kendaraan yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres PASURUAN menetapkan MA sebagai tersangka penyalahgunaan Pertalite bersubsidi dengan modus menggunakan hingga delapan barcode MyPertamina untuk membeli BBM yang kemudian disedot dan dijual kembali di wilayah Kabupaten PASURUAN.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan dan informasi masyarakat mengenai antrean panjang serta dugaan kelangkaan BBM di sejumlah SPBU di Jawa Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menindak tersangka di SPBU Raci, Kecamatan Bangil, Senin 19 Oktober 2026, sekitar pukul 14.45 WIB.

BACA JUGA:Cek 18 SPBU, Polres Pasuruan Kota Pastikan Stok BBM Aman Meski Pengiriman Terlambat

"Kami mengamankan tiga orang di area SPBU saat kegiatan pengisian BBM. Dari hasil pemeriksaan, satu orang berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya yang merupakan operator SPBU masih berstatus sebagai saksi," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Iriawan Setyono dalam keterangannya, Kamis 22 Oktober 2026.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Riski Akbar Kurniadi menambahkan, tersangka menggunakan lima hingga delapan barcode berbeda milik anggota keluarganya melalui aplikasi MyPertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.


Mini kidi--

Tersangka mengisi Pertalite menggunakan mobil Suzuki APV tahun 2005 berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi L 1708 BO.

Setelah mengisi BBM di SPBU, tersangka membawa mobil ke tempat sepi untuk menyedot Pertalite dari tangki menggunakan selang.

"BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam galon air mineral serta ember plastik. Dalam sehari, tersangka mampu membeli Pertalite bersubsidi hingga 250 liter," ungkap Riski Akbar.

Tersangka mengaku menjalankan praktik tersebut sejak akhir 2024 dengan menjual kembali BBM hasil sedotan ke sejumlah toko kelontong di Kecamatan Gondangwetan.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Cek Langsung Ketersediaan BBM di Sejumlah SPBU

Dari penjualan tersebut, MA mengambil keuntungan sekitar Rp1.000 per liter dan meraup keuntungan bersih Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi L 1708 BO, satu unit ponsel pintar berisi delapan barcode aplikasi pengisian BBM, serta 13 galon air mineral berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 15 liter.

Sumber: