iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Imigrasi Ponorogo Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian untuk Instansi di Pacitan

Imigrasi Ponorogo Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian untuk Instansi di Pacitan

Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian kepada instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di Pacitan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.--

PACITAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menyosialisasikan Layanan Data Keimigrasian kepada instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di Hotel Parai, Kabupaten PACITAN, untuk memperkuat integrasi informasi dan pemanfaatan data digital sesuai ketentuan, Rabu 21 Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo, menyampaikan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi untuk mendukung integrasi informasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi.

BACA JUGA:Imigrasi Ponorogo Gandeng SLB Negeri Jenangan, Perkuat Layanan Ramah Disabilitas

"Kantor Imigrasi Ponorogo terus mendorong kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung penyelenggaraan layanan keimigrasian yang profesional dan transparan," katanya.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Muhammad Hari Ariyansyah menambahkan, kegiatan itu bertema “Akses Terkelola, Data Terjaga, Sinergi Terpelihara”. "Sebagai pemateri, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Dandy Herlambang yang menjelaskan berbagai aspek Layanan Data Keimigrasian," bebernya.

Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum, mekanisme permohonan data, registrasi akun pengguna, proses verifikasi, hingga jenis data yang dapat diakses instansi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Mini kidi--

"Layanan Data Keimigrasian merupakan layanan berbasis digital yang menyediakan sarana bagi instansi dan lembaga pemerintah untuk memperoleh data keimigrasian guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya," sebut Muhammad Hari Ariyansyah.

Melalui layanan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya menyediakan akses data yang cepat, tepat, aman, dan akuntabel untuk memenuhi kebutuhan informasi instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pengelolaan akses juga memperhatikan keamanan informasi dan perlindungan data pribadi agar pemanfaatan data berlangsung secara efektif dan akuntabel.

Sinergi antarinstansi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pertukaran informasi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan perlindungan masyarakat.

Sumber: