Kejari Gresik Periksa BPJS Kesehatan dan RSPG Usai Kisruh Pemutusan Kerja Sama
Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki memberikan keterangan kepada wartawan.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) GRESIK menyelidiki BPJS Kesehatan GRESIK dan RS Petrokimia GRESIK (RSPG) untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kisruh pemutusan kerja sama kedua pihak yang berdampak pada pelayanan masyarakat, Kamis 22 Oktober 2026.
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik melakukan penyelidikan terhadap kedua pihak setelah pemutusan kerja sama tersebut memicu kegaduhan di masyarakat.
Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gresik Putus Kerja Sama dengan RSPG, Data 12.000 Pasien Dialihkan
Pimpinan BPJS Kesehatan Gresik dan RSPG telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Ada beberapa termasuk pimpinan kedua pihak yang telah dipanggil. Karena kemarin gaduh di masyarakat, masyarakat banyak tidak terlayani. Makanya kita cari apakah ada peristiwa hukum atau tidak di situ,” kata Rizki saat dikonfirmasi.

Mini kidi--
Selain BPJS Kesehatan Gresik dan RSPG, sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga dimintai keterangan.
Kendati begitu, Rizki belum dapat merinci jumlah orang yang telah diperiksa.
“Kebetulan sudah beberapa yang diperiksa. Jumlahnya belum dapat kami sebutkan, karena proses penyelidikan masih berjalan,” tuturnya.
Saat ini, Kejari Gresik masih terus menyelidiki peristiwa tersebut dan berencana memanggil pihak lain untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah, Wabup Gresik Minta Pasien BPJS Tak Dipersulit
Seperti diketahui, pemutusan kerja sama antara RSPG dan BPJS Kesehatan Gresik berujung pada protes masyarakat karena sebanyak 12.000 data pasien yang terdaftar menggunakan rujukan layanan kesehatan RSPG harus dialihkan.
Keluhan terutama disampaikan pasien layanan hemodialisis dan layanan spesialis lainnya yang harus mengakses rumah sakit mitra BPJS Kesehatan lainnya yang jauh dari tempat tinggal mereka.
Sumber:









