iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Pasuruan, 8 Tersangka Ditangkap

Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Pasuruan, 8 Tersangka Ditangkap

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari 8 tersangka kasus penyalahgunaan LPG subsidi.--

 

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres Pasuruan membongkar sindikat penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kilogram di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, dan menangkap delapan tersangka beserta ratusan tabung gas serta kendaraan angkut.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya memergoki para pelaku di lokasi gudang pada Rabu, 30 September 2026 malam,” ujar Irawan dalam keterangan pers, Rabu 21 Oktober 2026.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Bongkar Komplotan Pengoplos Elpiji, Keuntungan Capai Rp 24 Juta Per Bulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat tersebut menjalankan aksinya secara terstruktur. Tersangka berinisial BP alias Koko bertindak sebagai pemodal sekaligus pemilik tempat usaha.

BP memerintahkan tersangka AM untuk mengangkut tabung LPG subsidi 3 kg ke gudang penyimpanan. Di lokasi itu, empat pekerja memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg menggunakan regulator dan selang khusus.

Tabung LPG 12 kg hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual BP kepada tersangka AD seharga Rp 140 ribu per tabung. Harga itu berada di bawah harga pasar normal yang berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 230 ribu per tabung.


Mini kidi--

“Dalam satu kali operasional berdurasi 8 hingga 9 jam, sindikat ini mampu memindahkan isi sekitar 600 tabung LPG 3 kg menjadi 150 tabung LPG 12 kg,” lanjut Irawan.

Polisi memperkirakan aksi ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak enam hingga delapan kali dalam kurun waktu satu bulan.

Dari delapan tersangka yang ditangkap, empat orang berperan sebagai pelaksana pengoplosan atau penyuntikan gas, sedangkan satu orang bertugas sebagai koordinator operasional lapangan.

BP alias Koko berperan sebagai pemodal, pemilik tempat, penampung tabung LPG 3 kg, sekaligus penjual gas hasil pengoplosan. Dua tersangka lainnya terlibat dalam rantai distribusi, penjualan, dan pembelian barang hasil kejahatan, termasuk AD.

BACA JUGA:Gudang Pengoplosan Elpiji Bangil Digerebek, Polisi Amankan Dua Truk

Kepolisian menegaskan seluruh tersangka merupakan warga sipil dan tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam jaringan tersebut.

Sumber: