DLU Dukung Zero ODOL 2027, Truk Bermuatan Lebih Ancam Stabilitas dan Keselamatan Kapal
Direktur Operasi dan Usaha PT Dharma Lautan Utama Rakhmatika Ardianto mendukung penerapan zero ODOL untuk menjaga stabilitas kapal dan keselamatan pelayaran.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – PT Dharma Lautan Utama (DLU) mendukung penerapan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) mulai 1 Januari 2027. Dasarnya, kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih yang diangkut kapal berisiko mengganggu stabilitas, merusak konstruksi, serta membahayakan keselamatan pelayaran.
Direktur Operasi dan Usaha PT DLU Rakhmatika Ardianto mengatakan, persoalan ODOL bukan masalah baru. Pemerintah telah berulang kali merencanakan penertiban, tetapi penerapannya masih mengalami penundaan.
BACA JUGA:Menuju Zero ODOL 2027, Ditlantas Polda Jatim dan Stakeholder Gelar Sosialisasi dan Diskusi Bersama
Menurut dia, kelebihan muatan pada truk yang diangkut kapal dapat memengaruhi stabilitas kapal. Beban berlebih berpotensi meningkatkan titik berat kendaraan sehingga kapal lebih rentan kehilangan keseimbangan, terutama saat menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi.
“Kalau truk kelebihan beban, titik beratnya naik. Kapal menjadi lebih mudah terbalik. Apalagi ketika kondisi cuaca kurang bagus, risiko terhadap stabilitas kapal semakin besar,” ujarnya.

Mini kidi--
Selain mengganggu stabilitas, muatan berlebih juga berpotensi merusak konstruksi kapal. Tekanan yang melampaui kemampuan pelat dan struktur kapal dapat memicu keretakan hingga menimbulkan kerusakan lebih parah.
Rakhmatika juga menyoroti kendaraan berdimensi terlalu tinggi yang berpotensi menghalangi sistem keselamatan kapal, salah satunya sprinkler atau perangkat penyemprot air untuk membantu penanganan kebakaran.
Jika posisi muatan terlalu tinggi hingga mendekati langit-langit kapal, penyemprotan air berpotensi tidak menjangkau area secara optimal.
“Keselamatan pelayaran tidak bisa hanya dilihat dari sisi kapal. Kondisi pelabuhan dan muatan yang diangkut juga harus diperhatikan,” tegasnya.
BACA JUGA:Truk Diduga ODOL Masuk Kapal Milautama di Surabaya, Pengawasan Tanjung Perak Disorot
Sebagai langkah awal penertiban, DLU bersama perusahaan pelayaran lainnya telah membatasi kendaraan dengan muatan yang sengaja diperpanjang menggunakan tambahan bak atau dikenal sebagai muatan gayor.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Rakhmatika mengakui kebijakan itu sempat mendapat protes dari sejumlah pihak. Namun, penertiban tetap perlu dilakukan demi keselamatan bersama.
Ia menilai, penanganan ODOL tidak cukup dilakukan masing-masing perusahaan pelayaran. Sebab, kendaraan yang ditolak oleh satu perusahaan berpotensi berpindah ke perusahaan lain yang masih menerima muatan tersebut.
Sumber:









