Finalis Cak Surabaya 2019 Terjerat Kasus Sabu, Pemkot Cabut Gelar
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kota Surabaya mencabut status keanggotaan paguyuban Finalis Cak Surabaya 2019 berinisial RA yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan sanksi administratif telah dijatuhkan. Ia juga mendukung proses hukum pidana terhadap RA yang ditangani kepolisian.
BACA JUGA:Mengenal Sosok RA di Mata Keluarga, Eks Finalis Cak Surabaya yang Tersandung Narkoba
RA ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kedapatan memiliki satu poket sabu.

Mini kidi--
Menanggapi kasus tersebut, Eri menegaskan bahwa perbuatan RA merupakan tindakan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi setimpal.
“Itu yo kan personalnya, ya. Yo hukum saja seberat-beratnya. Wong iku sudah menjadi Cak Surabaya meskipun tahun 2019,” ujar Eri, Senin 19 Oktober 2026.
BACA JUGA:Finalis Cak Surabaya 2019 Ditangkap Kasus Sabu, Disbudporapar Pastikan Sanksi Organisasi Turun
Menurut Eri, insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi anggota paguyuban dan masyarakat luas.
“Tapi ini buat pembelajaran. Semoga ini kan orang Surabaya personal, ya. Kalau dia sudah seperti ini, ya dia harus menanggung dari kegiatannya dia,” tegasnya.
Eri menjelaskan, proses seleksi Pemilihan Cak dan Ning Surabaya telah diperketat sejak 2022 untuk mencegah kasus serupa terulang.
Calon duta wisata diwajibkan memenuhi persyaratan bebas narkoba.
BACA JUGA:Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Tegaskan Dugaan Kasus Narkotika Tak Terkait Organisasi
Sumber:









